Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan protes kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pelindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Hal tersebut disampaikan pengacara Febrie kepada Majelis Hakim usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
"Izin, Yang Mulia Majelis Hakim, kami menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Namun ini kami tuju juga tembusannya kepada Majelis Hakim, hanya sebatas tembusan agar ini masuk dan tercatat dalam persidangan perkara a quo," kata pengacara.
"Pada intinya yang ingin kami sampaikan, kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang, karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambungnya.
Belum ada keterangan dari LPSK mengenai keberatan ini. Keputusan pemberian pelindungan kepada Ferry diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
Dalam memutus permohonan tersebut LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp 55 miliar hasil pemerasan dari Tan Kian, saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan, Ferry disebut menjadi sosok yang menakut-nakuti Tan Kian. Dia pun disebut melaporkan soal uang itu kepada Febrie. Namun, dalam dakwaan, nilai uang yang dilaporkan ke Febrie sebesar Rp 50 miliar.
Febrie membantah soal perintah permintaan uang tersebut.





