jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan investasi kripto yang sempat menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, karena tidak ditemukannya peristiwa pidana.
Keputusan penghentian penyelidikan ini menjadi perkembangan penting bagi Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada, yang selama berbulan-bulan menjadi sorotan publik akibat kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menegaskan isu yang beredar di media sosial tidak terbukti secara hukum.
BACA JUGA: Korban Penipuan Investasi Kripto yang Seret Timothy Ronald Serahkan Bukti ke Polisi
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/10).
Laporan dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu sebelumnya diajukan pada 9 Januari 2026 oleh pelapor berinisial Y. Dalam laporannya, Y mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar setelah berinvestasi dalam aset kripto melalui ekosistem yang dikaitkan dengan terlapor.
BACA JUGA: Exchange Crypto Milik Timothy Ronald Raup Pendanaan Rp 203 Miliar
Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana. Dengan demikian, dugaan penipuan yang sebelumnya ramai dikaitkan dengan keduanya tidak terbukti dalam penyelidikan atas laporan Y.
Polisi Tegaskan Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana
BACA JUGA: Dari Jualan Sedotan, Timothy Ronald Kini Bangun Sekolah di Wilayah Pelosok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dihentikan sejak 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Pernyataan resmi kepolisian tersebut sekaligus memberikan kejelasan atas laporan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Laporan dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diajukan pada 9 Januari 2026 oleh pelapor berinisial Y, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar setelah berinvestasi dalam aset kripto.
Laporan tersebut sempat memicu perbincangan luas di media sosial dan menyeret reputasi Timothy Ronald serta Akademi Crypto.
Namun, setelah perkara ditelaah melalui mekanisme penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan.
Kini, penghentian penyelidikan menjadi fakta penting yang perlu diperhatikan publik dalam menilai tuduhan tersebut. Sejak laporan mencuat pada Januari 2026, berbagai pemberitaan dan perbincangan media sosial telah menghubungkan namanya dengan tuduhan penipuan investasi kripto.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tuduhan dalam laporan Y tersebut tidak berujung pada temuan peristiwa pidana.
Dalam prinsip praduga tak bersalah, seseorang tidak seharusnya diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana hanya karena namanya tercantum dalam sebuah laporan polisi.
Terlebih lagi, dalam perkara ini, penyelidikan justru telah dihentikan berdasarkan kesimpulan kepolisian bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana.
Penghentian penyelidikan tersebut sekaligus menjadi pengingat penting bahwa tuduhan yang ramai diperbincangkan belum tentu terbukti secara hukum.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




