Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pelaporan BO diperlukan untuk mengetahui pihak yang sebenarnya menjadi pemilik manfaat terakhir dari suatu badan usaha.

Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat

IDXChannel - Kementerian Hukum memblokir sekitar 700.000 badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership (BO). Jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 3,8 juta badan usaha di Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pelaporan BO diperlukan untuk mengetahui pihak yang sebenarnya menjadi pemilik manfaat terakhir dari suatu badan usaha. Dia menjelaskan, sebelumnya hampir 2 juta badan usaha diblokir karena persoalan pelaporan BO. Setelah dilakukan upaya penanganan, jumlah badan usaha yang masih diblokir kini tersisa sekitar 700.000.

Baca Juga:
Kemenkum Analisis Putusan MK soal Anggaran MBG, Hasilnya Dilaporkan ke Prabowo

“BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut dia, pelaporan BO penting untuk menelusuri kepemilikan perusahaan hingga pihak yang menjadi penerima manfaat terakhir. Supratman mencontohkan, data tersebut kini dibutuhkan dalam penanganan perkara, termasuk yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah.

Baca Juga:
Kemenkum Blokir 2.966 Situs Bajakan Demi Lindungi Hak Cipta

“Dulu kan banyak perusahaan ataupun badan usaha yang melaporkannya nominee, kan? Jadi kita enggak bisa telusuri sampai dengan pemilik terakhirnya, penerima manfaat terakhirnya,” katanya.

“Nah sekarang kayak seperti Karhutla sekarang, itu kan baik Mabes Polri, itu sekarang sudah meminta tuh daftar BO-nya, jadi bisa kita ketahuan tuh, bisa tahu sampai linear terakhir siapa sebenarnya yang pemilik manfaat dari sebuah badan usaha,” lanjut Supratman.

Baca Juga:
Kabar Baik, Kemenkum Gratiskan Biaya Pemblokiran Situs Bajakan

Supratman menduga sebagian badan usaha yang belum melaporkan BO kemungkinan sudah tidak beroperasi. Namun, dia menyatakan jika dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Nah, kemungkinan besar ini sudah mungkin ya, mungkin. Tapi masih akan kita telusuri lagi apakah memang karena sudah tidak aktif atau ada faktor lainnya, kita belum tahu,” ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkum Gratiskan 19 Jenis Layanan Hak Cipta, Ini Rinciannya

Dia mengatakan, pemerintah belum memastikan apakah badan usaha yang masih diblokir tersebut memang sudah tidak aktif atau memiliki alasan lain sehingga belum melaporkan pemilik manfaatnya.

Supratman juga menjelaskan bahwa pemblokiran berdampak pada akses badan usaha terhadap layanan tertentu, termasuk hubungan dengan lembaga keuangan.

“Dengan kita blokir itu artinya kan ke-700.000 itu kalaupun dia mau melakukan apa-apa pasti sudah enggak bisa. Pasti enggak bisa akan bisa berhubungan dengan perbankan karena semuanya di aksesnya terhadap itu itu di dibatasi,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dino Patti Djalal: MSCI Berbeda dengan IMF, Tak Bisa Dipengaruhi Kepentingan Politik Pemerintah
• 23 jam laludisway.id
thumb
Terima Anugerah Santri Diplomat Inspiratif, Husnan Bey Fananie: Memikul Amanah Peradaban
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Singgung Acara Konser, Shin Tae-yong Keluhkan Kondisi Rumput JIS Jelang Persija Jakarta Jamu Persik Kediri
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Arab Saudi Buka Kembali Bandara Riyadh di Tengah Bayang-Bayang Serangan Houthi
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Heboh! 2 Penumpang KRL Wanita Cekcok di Stasiun Tebet, Diduga karena Aksi Saling Dorong
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.