Jakarta, VIVA – PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menyampaikan klarifikasi resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi efek perusahaan.
Penjelasan itu disampaikan Manajemen BUVA melalui surat resmi bernomor 180.03.04/BUVA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perseroan, Satrio.
Keterangan resmi ini merupakan respons atas surat permintaan penjelasan yang dilayangkan oleh BEI bernomor S-13332/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam keterbukaan informasi, emiten perhotelan dan resort mewah ini menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material baru yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal, di luar rencana tindakan korporasi yang saat ini tengah berlangsung.
Diketahui bahwa BUVA tengah memproses Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue sebanyak-banyaknya 50 miliar saham baru.
"Sampai saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal," ungkap Satrio, Minggu (27/10/2026).
Informasi penting dan prospektus terkait aksi korporasi sebelumnya telah disampaikan kepada publik melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK/IDXNet serta situs web perseroan pada 6 Oktober 2026.
"Berdasarkan dokumen tersebut, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru, atau sebesar maksimum 203,11% (dua ratus tiga koma satu satu persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Pelaksanaan PMHMETD II tersebut merupakan tindakan korporasi Perseroan yang akan berdampak terhadap jumlah saham Perseroan yang tercatat di Bursa."
Selain pelaksanaan PMHMETD II, BUVA menegaskan tidak memiliki rencana tindakan korporasi lain dalam kurun waktu tiga bulan mendatang yang dapat berdampak pada pencatatan saham di BEI.
Manajemen juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu maupun kejadian material lain yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup perseroan.
"Selain PMHMETD II sebagaimana telah diungkapkan kepada publik tersebut, sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi lainnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,” terang Satrio.





