KPK Geledah KPPBC Kudus dan PT Djarum, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum, Rabu (28/10).

Penggeledahan itu merupakan bagian dari lanjutan penyidikan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan PT Djarum

"Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menyatakan KPK akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut jika penyidik menemukan barang bukti lain di kedua lokasi tersebut. "Nanti kami akan terus update perkembangannya," ujarnya.

BACA JUGA: Sahroni Anggap Perlu Sanksi Pejabat yang Tak Kirim LHKPN ke KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi itu, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan satu lainnya berupa sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

BACA JUGA: Respons Usul DEN, Eks Pimpinan KPK: Kerugian Negara Perlu Dibedakan dari Risiko Bisnis

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Dari lingkungan Bea Cukai, mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Dari pihak swasta, tersangka adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Setelah itu, pada 28 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasokan Batu Bara untuk PLTU Captive Smelter Tak Lagi Masuk Skema DMO
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
PB Akuatik Indonesia Gelar IOAC 2026, Diikuti 685 Perenang dari 161 Klub
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Rumah pompa dan jalan pulang air
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Ning Lia Apresiasi KPU Jatim, Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Tembus 70 Persen
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Silmy Karim Didakwa Peras WNA soal Izin Tinggal, Terima Rp 1,2 M
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.