Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar tiga rumah produksi atau pabrik narkoba jenis tembakau sintetis (sinte). Dari kasus itu, polisi menyita lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pengungkapan tiga kasus tersebut dilakukan dalam rentang September hingga Oktober 2026. Lokasi pabrik berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang; Lengkong, Kota Tangerang Selatan; dan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 400 juta," kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Ia menerangkan ada keterkaitan antara satu pabrik dan pabrik lainnya. Dalam kasus ini, total ada enam tersangka yang diamankan, yaitu OKA, AL, MH, AS, VA, dan SH.
"Hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan mengungkap keterhubungan para tersangka dalam jaringan yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika sintetis," kata Indra.
Polisi mengungkap kasus pertama pada Selasa (1/9) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi produksi cairan sintetis dan tembakau sintetis.
"Polisi mengamankan tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis," kata Indra.
"Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery. Hasilnya, polisi mengungkap kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.
"Dari lokasi tersebut, petugas kami menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer," beber Indra.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah pada kasus ketiga di wilayah Lengkong. Pada Selasa (27/10) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat produksi narkotika sintetis.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Pengungkapan tersebut juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(aik/ygs)





