Eks Wamen Imipas, Silmy Karim, didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi. Silmy disebut menerima uang Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31,3 miliar.
IDXChannel - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi. Silmy disebut menerima uang Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31,3 miliar.
Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi ini berhubungan dengan jabatannya selaku Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 sampai 4 Juni 2026.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 (Rp2,56 miliar) dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000 (Rp31,38 miliar)," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Jaksa menyatakan, Silmy menerima setoran selama 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan dana operasional Wamen Imipas yang nilai totalnya Rp2.560.000.000.
Secara rinci, penerimaan tersebut pada 19 Agustus 2025 Rp960 juta dan 25 Agustus-11 Mei 2026 Rp160 juta per bulan dengan total nilai Rp1,6 miliar.
Sebelumnya, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dengan nilai total Rp168.972.869.091 (Rp168,97 miliar) terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal itu dilakukan bersama Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah; dan Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.
"Serta para pemohon Dokumen Keimigrasian dan pemohon Alih Status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri di luar dari kehendaknya yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dari jumlah tersebut, kemudian mengalir ke Silmy sebesar Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Saputra Rp6.532.584.769 (Rp6,53 miliar), Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025 (Rp2,88 miliar), Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862 (Rp4,24 miliar), Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374 (Rp16,3 miliar) dan Gusti Benardiansyah Rp50.965.111.560 (Rp50,96 miliar). (Febrina Ratna Iskana)





