Pria Jakbar Ditangkap Keciduk Bawa Paket Sabu dalam Tas Kecil Hello Kitty

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial S (48) di Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar). Modusnya pelaku menyimpan sabu seberat 5,54 gram di dalam tas kecil 'Hello Kitty'.

"Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial S, berusia 48 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Taman Sari, Jakbar, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan Terkait Narkoba

Anggota Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba Polsek Metro Taman Sari melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara. Polisi mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di depan pangkalan ojek.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty yang berada di dalam laci," jelasnya.

Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,54 gram. Selain puluhan paket sabu, petugas turut mengamankan dua alat berupa sendok sabu, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak kurang lebih lima gram dari seorang pria berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," bebernya.

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diantarkan langsung oleh Bonyok ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2003 tentang Narkotika sub Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Truk Air Tabrak TransJ Koridor 9 di Pancoran, Polisi Temukan Bong Sabu




(dvp/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sikapi Putusan MA Soal Suket, Andreas PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Laba PGAS Naik 23 Persen Jadi USD293 Juta hingga Kuartal III
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Penerapan Hidup Sehat Cegah Penyakit Musim Pancaroba
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Tottenham vs Palace: Unggul Jumlah Pemain, The Lilywhites Lanjutkan Tren Kemenangan
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Debat! Subhan Palal vs Ade Darmawan soal MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran | SAPA PAGI
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.