JAKARTA - Status lembaga yang disebut Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar yang digerebek polisi akhirnya terjawab. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyatakan lembaga tersebut bukan pondok pesantren dan tidak mengantongi izin operasional.
Menanggapi viralnya kasus penggerebekan tersebut, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, memberikan respons. "Respons Kemenag RI kasus viral di Ponpes Sukoharjo. Bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin dan belum diurus," ujar Gugun Gumilar, Minggu (1/11/2026).
"Penggerebekan terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an adalah langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Ini bukan kriminalisasi Ponpes," tegas Gugun.
Gugun menambahkan, Kemenag RI mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan kepolisian secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.



