JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari mengatakan peningkatan status perkara tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
"Ini kita sudah tingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kemudian kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, termasuk saksi-saksi yang lain," katanya kepada awak media, Selasa 3 November 2026.
BACA JUGA:Hari Pahlawan 2026 Jatuh Pada Tanggal? Cek Libur Nasional atau Tidak
Diungkapkannya, dalam menangani perkara tersebut, pihaknya tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, Polda Metro Jaya turut menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar korban mendapatkan perlindungan sekaligus pemulihan selama proses hukum berlangsung.
"Kami bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memenuhi hak korban terkait dengan pemenuhan perlindungan dan juga pemulihan," ujarnya.
BACA JUGA:IHSG Kembali Babak Belur! Dibuka Melemah 24 Poin, Indeks LQ45 Ikut Terperosok
Salah satu bentuk pemenuhan hak korban yang turut diupayakan adalah restitusi atau ganti kerugian kepada korban.
Upaya tersebut nantinya akan dilakukan melalui koordinasi dengan LPSK.
"Restitusi juga nanti kita upayakan melalui LPSK," ucapnya.
Dengan peningkatan perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan ahli guna membuat terang perkara. (*)





