Putri Michael Jackson, Paris Jackson, menuntut harta warisan mendiang ayahnya senilai USD 600 Juta atau sekitar Rp 10 Triliun. Dilansir Page Six, dalam tuntutannya, Paris menudug kalau pelaksana wasiat menghalangi anak-anak Michael menerima warisan mereka.
Dalam dokumen pengadilan, Paris Jackson, meminta hakim untuk memerintahkan pihak pengelola harta warisan agar melakukan distribusi awal sebesar USD 600 juta kepada 'Michael Jackson Family Trust'.
Penyanyi berusia 28 tahun itu, berargumen bahwa tidak ada alasan sah yang bisa menahan distribusi dana. Apalagi, mendiang ayahnya sudah meninggal dunia sejak lebih dari 17 tahun lalu.
Meskipun harta warisan tersebut telah menghasilkan miliaran dolar dan mengumpulkan ratusan juta dolar dalam bentuk tunai, Paris mengatakan bahwa dana perwalian (trust) yang ditujukan bagi dirinya dan saudara-saudaranya, Prince (29 tahun) dan Bigi (24 tahun), hingga kini belum menerima alokasi dana apa pun.
Tudingan Ditujukan Kepada Pelaksana Wasiat, John BrancaPermohonan yang diajukan pada 29 Oktober di Pengadilan Tinggi Los Angeles ini menyoroti pelaksana wasiat, John Branca. Paris menuduh Branca memegang kendali penuh atas dirinya serta saudara-saudaranya, dengan menentukan kapan dan apakah mereka boleh menerima uang dari harta warisan ayah mereka.
Branca pertama kali dipekerjakan oleh sang 'Raja Pop' pada tahun 1985. Saat ini, Branca yang berprofesi sebagai seorang pengacara juga menduduki posisi ketua 'The Michael Jackson Company'.
Pada tahun 2006, Branca sempat mengundurkan diri dari tim Michael Jackson karena masalah keuangan. Namun pada tahun 2009 ia kembali bergabung tepat delapan hari sebelum Jackson meninggal dunia.
Surat Wasiat Michael JacksonDalam surat wasiatnya, Michael Jackson menetapkan bahwa anak-anaknya harus mulai menerima pendapatan dari bagian mereka masing-masing dalam dana perwalian tersebut saat mereka menginjak usia 21 tahun.
Namun, Paris mengeklaim kalau hal itu tidak pernah terjadi. Alih-alih mendapat haknya, Paris dan saudara-saudaranya hanya menerima jumlah yang lebih kecil, yang ditentukan oleh Branca.
Menurut dokumen yang diajukan, mendiang Michael juga menghendaki agar masing-masing anaknya menerima sepertiga dari dana pokok dalam perwalian (trust) mereka saat menginjak usia 30 tahun.
Selanjutnya, mereka akan menerima setengah dari sisa bagian mereka pada usia 35 tahun, dan sisanya akan diserahkan sepenuhnya pada usia 40 tahun.
Prince akan genap berusia 30 tahun dalam empat bulan ke depan, sementara Paris akan berusia 29 tahun pada bulan April, dan Bigi akan berusia 25 tahun pada bulan Februari.
Paris berpendapat bahwa harta warisan tersebut memiliki dana yang lebih dari cukup untuk mendanai perwalian itu. Besaran nominal tersebut juga dinilai mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang belum terselesaikan.
Oleh karena itu, Paris menuduh bahwa Branca menggunakan kendalinya atas pembayaran tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah ia dan saudara-saudaranya mempertanyakan cara Branca mengelola harta warisan tersebut.





