Polri: Kasus Penyadapan Presiden Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi!

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polri menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.

Irwasum Polri, Komjen Asep Edi Suheri menegaskan, Polri memiliki aturan terkait prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Sigit Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Karena itu, ia menyebut dugaan perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta, dilatarbelakangi motif pribadi.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :
Target Penyadapan Jenderal LSP: Presiden, Media, Tokoh Politik hingga Pengusaha

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tidak ada pasal makar yang disangkakan kepada para tersangka.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Direksi Summarecon Terkait SDM Perusahaan dan Anak Usaha
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mengapa Blokade Hormuz Oleh AS tak Mampu Melumpuhkan Iran?
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasil Newcastle Vs Everton: Gol Tunggal Thierno Barry Bungkam The Magpies
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Piala Asia 2027 Ditunda! Ini Jadwal Barunya, Keamanan Jadi Alasan Utama
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Kemenkes Catat Pemberian Obat Pencegahan TBC di Jakarta Naik Lima Kali Lipat
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.