REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW sebagai saksi pada Selasa (3/11). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan induk dan anak usahanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa saksi NW telah hadir dan memberikan keterangan. “Saksi NW hadir, dan dimintai keterangan terkait ke-SDM-an pegawai Summarecon, dan PT Kencana Jayaproperti Agung,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Di sisi lain, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi swasta berinisial AAR yang tidak memenuhi panggilan pada hari yang sama. “Untuk AAR dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Rangkaian Penggeledahan
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan serangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait.
Keesokan harinya, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, lalu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026. Rangkaian penggeledahan terakhir dilakukan pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.