JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan, menegaskan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI, batal demi hukum.
Ade menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Selasa (3/11/2026), saat merespons pernyataan kuasa hukum penggugat suket penyetaraan pendidikan Gibran, Heriyanto.
“Di sinilah ketidakpahaman seseorang ketika dia menafsirkan sendiri, menelaah sendiri. Tidak ada putusan satu pun yang menyatakan bahwa jabatan wapres itu batal demi hukum. Itu yang pertama,” kata dia.
“Tidak ada putusan yang seperti itu, yang menyatakan bahwa Gibran diskualifikasi dan lain sebagainya.”
Baca Juga: Kubu Penggugat Suket Gibran Sebut Putusan MA Lebih Berdampak: Hari Ini Kita Tidak Punya Wapres
Ade pun mempersilakan pihak-pihak untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan Gibran.
“Itu silakan saja ditindaklanjuti sepanjang konstitusional. Itu yang pertama. Yang kedua adalah ketidakpahaman seseorang yang selalu menyatakan bahwa ini ilegal dan ilegal, terus kemudian bukan wapres lagi, ini yang menjadi lucu,” ujarnya.
Dampak Putusan MAIa menambahkan, meskipun ada putusan yang membatalkan keabsahan suket penyetaraan pendidikan Gibran, pada dasarnya bukan suket itu yang membawa Gibran menjadi wapres, melainkan PKPU Nomor 19.
“Jadi, intinya kalaupun suket itu 2019 itu dibatalkan, perlu saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa bukan suket inilah yang bisa menjadikan Mas Gibran sebagai syarat, tetapi undang-undang, PKPU Nomor 19 ya, Pasal 18 Ayat 3.”
“Karena ijazah S1-nya juga disetor baik kepada KPU pada saat itu. Jadi artinya inilah yang miss kadang-kadang ya, bahwa selalu suket yang menjadi dasar, bukan itu dasarnya,” kata Ade.
Dalam dialog yang sama, Heriyanto selaku kuasa hukum penggugat suket Gibran, menyebut putusan MA berdampak lebih luas daripada putusan MK.
“Kita kan ingin mencerdaskan masyarakat nih sekarang, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyebutkan bahwa keputusan tidak sah itu artinya daya laku dan daya ikatnya itu zero sejak ditetapkan. Itu jelas, keberlakuan dan daya mengikatnya beserta akibat hukumnya,” papar Heriyanto.
Baca Juga: Gibranisti Sorot Suket Gibran: Dulu Sah, Sekarang Dikatakan Tidak Sah
Ayat 4 pasal tersebut, kata dia, bahkan mengatur bahwa ketika ada penggunaan anggaran dan hal lain terkait anggaran, maka dengan adanya putusan, itu harus dikembalikan.
“Itu bukan kata saya, itu kata pasal 70 Undang-Undang 30 tahun 2014. Makanya putusan Mahkamah Agung ini mempunyai daya dampak yang lebih luas dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam halaman 376 putusan MK, dengan jelas dikatakan, tidak ada ijazah.
“Yang kedua adalah Mahkamah Agung memperkuat, tidak ada penyetaraan. Penyetaraan itu tidak sah. Artinya pondasi Mas Gibran sebagai wakil presiden hari ini, runtuh. Selesai perdebatan kita finish. Titik begitu,” tegasnya.
“Artinya hari ini kita tidak punya wakil presiden, seperti itu.”
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ade darmawan
- gibranisti
- suket gibran
- gibran
- gibran rakabuming raka
- wapres





