JAKARTA - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi politik terkini setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh masyarakat.
Menurut SBY, politik dalam negeri menjadi liar. Ia menilai, berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan kekuasaaan, meski cara itu buruk dan tidak bermoral.
"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri," tutur SBY dalam cuitannya di akun X pribadinya @SBYudhoyono, Rabu (4/11/2026).
SBY mengaku mencintai negeri ini. Ia pun meyakini, seluruh warga negara Indonesia yang lain juga mencintai negeri ini. Untuk itu, ia memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali politik berkeadaban.
Baca Juga:12 Kombes Pol Digeser Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Mutasi 2 Oktober 2026"Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini," pungkas SBY.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.
Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Baca Juga:Densus 88 Tangkap Pemuda di Solo Diduga terkait Terorisme, Keluarga Minta Penjelasan"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
#nasional




