Jakarta, VIVA - Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah soal hak asuh anak semakin memanas. Kini eks member Cherrybelle itu membuat aduan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu menyebut bahwa kliennya sudah membuat aduan pada Juli 2026.
"Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA ya. Terhadap hal-hal apa tidak bisa saya sampaikan. Yang pasti demi kepentingan klien kami dan anak-anak," kata Chris Sam Siwu ke awak media dikutip Kamis (5/11/2026).
"Jadi kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli. Surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA pada bulan Agustus," sambungnya.
Ditanya lebih lanjut, Chris enggan membeberkan detail soal isi laporan tersebut.
"Isinya seperti apa? Bagaimana? Kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu bukti di persidangan," ucapnya.
Diketahui, Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Namun sampai sidang selesai, Ruben Onsu tidak juga datang.
Terkait rumah di Cipete, sebelumnya Sarwendah dan Ruben Onsu sepakat membayar cicilan bersama. Namun menurut Jaenudin Ruben justru membebankan utang rumah Rp12 miliar itu ditanggung Sarwendah.
"Kita sudah mendapatkan jawabannya ya meskipun tidak hadir, dan itu sangat kita sayangkan bahwa pada prinsipnya pihak RO, kuasa hukumnya RO tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini tanggung jawab para pihak," katamnya kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
"Dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah," sambung Jaenudin.
Jaenudin juga kembali menyinggung ucapan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang soal cicilan rumah tersebut yang akan ditanggung berdua.
"Publik pastinya tahu seperti apa sejak awal pihak RO melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pembayaran ke BCA itu tanggung jawab dari para pihak dan itu tidak terbantahkan. Hari ini dibantah. Mereka meminta tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah semua," ucapnya.
"Yang paling mendasar bahwa mereka mengakui aset rumah dan BDN dan Rempoa itu merupakan haknya Sarwendah sesuai akta 39," tutupnya.





