JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah keberatan seusai sidang kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mereka menilai waktu pemeriksaan silang atau cross examination terhadap Jokowi terlalu terbatas sehingga sejumlah pertanyaan tidak dapat disampaikan secara mendalam.
Dalam keterangannya kepada awak media, Tifa juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan terkait transkrip nilai, kronologi perkuliahan, hingga proses penyusunan skripsi Jokowi.
Tim kuasa hukum turut mempersoalkan barang bukti dan laporan laboratorium forensik yang dibacakan JPU, termasuk dasar penggunaan ijazah pembanding.
Mereka juga menyampaikan keberatan terkait proses hukum sebelumnya dan rencana melaporkan sejumlah persoalan kepada lembaga terkait.
Seluruh pernyataan tersebut merupakan klaim dan keberatan dari pihak Dokter Tifa serta tim kuasa hukum yang disampaikan setelah persidangan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- SIDANG TIFA
- IJAZAH JOKOWI
- JOKO WIDODO





