jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto berpotensi mengancam kepentingan nasional.
"Mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional,” kata Sudding kepada awak media, Kamis (5/11).
BACA JUGA: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Legislator fraksi PAN itu meminta kepolisian mengusut unsur pembiayaan di balik kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
“Selidiki pula kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan operasi ini, dan pihak yang turut serta, maupun pihak yang mengambil manfaat dari hasil penyadapan ilegal tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Wasekjen Bepro Ingatkan Publik Fokus Kawal Kasus Penyadapan, Jangan Tergiring Hoaks Dasco Jadi Wapres
Termasuk, kata Sudding, penyidik perlu mengusut dugaan pihak-pihak yang mengendalikan operasi penyadapan.
“Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum,” ujar Sudding.
BACA JUGA: Ketum BPPKB Banten Desak Polri Usut Tuntas Penyadapan Prabowo
Dia mengatakan semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum.
"Penyidikan harus menjelaskan siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, kepada siapa hasilnya diberikan, dan untuk kepentingan apa informasi digunakan,” sebut Sudding.
Dia juga memandang pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa sangat penting untuk memastikan tindakan masuk pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi terorganisasi.
“Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum,” katanya.
Diketahui, kepolisian menetapkan empat perwira tinggi (Pati) aktif Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, yakni LSP, ASN, SU, dan EH.
Sosok LSP disebut mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Irjen Ahrie Sonta, SU adalah Irjen Slamet Uliandi, dan EH merupakan Irjen Eko Hadi. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Istana Tak Lagi Aman: Penyadapan Presiden dan Krisis Kedaulatan Digital Indonesia
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




