Pantau - Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR) RI mengkaji desain penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan UUD 1945, termasuk usulan penerapan tiga model pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) di Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026), dengan fokus pada desentralisasi asimetris dan penguatan demokrasi lokal.
Wakil Ketua BP MPR RI Hindun Anisah mengatakan pembahasan diperlukan untuk mengevaluasi hubungan kewenangan pusat dan daerah sekaligus menjawab berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Menurutnya, tantangan demokrasi lokal mencakup tingginya biaya politik, praktik politik uang, dominasi pemilik modal, pragmatisme politik, hingga polarisasi masyarakat.
MPR Kaji Desentralisasi Asimetris dalam Kerangka UUD 1945Hindun menjelaskan bahwa desentralisasi asimetris berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penerapan prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Desentralisasi asimetris merupakan pengaturan otonomi yang memberikan kewenangan berbeda kepada daerah berdasarkan kebutuhan dan karakteristik tertentu.
Ia menilai Indonesia telah memiliki sejumlah bentuk pengaturan khusus bagi daerah, tetapi masih memerlukan kerangka konseptual yang lebih jelas.
"Berbagai bentuk pengaturan desentralisasi asimetris dengan dasar, tujuan, dan karakteristik yang beragam, tetapi masih terdapat kebutuhan untuk memperjelas kerangka konseptualnya, termasuk mengenai parameter pemberian asimetris, pembagian kewenangan, hubungan fiskal, kapasitas penyelenggaraan otonomi, serta hubungan antara kepentingan nasional dan kebutuhan diferensiasi daerah," kata Hindun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Hindun, pembahasan tersebut juga perlu mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah dan hubungan antara kepentingan nasional dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Forum tersebut menghadirkan sejumlah akademisi untuk memberikan pandangan mengenai kemungkinan perbaikan sistem pemerintahan daerah.
Biaya Politik Tinggi Dorong Pembahasan Sistem Pilkada HibridaBP MPR turut menyoroti persoalan yang muncul dalam pelaksanaan demokrasi lokal, khususnya pemilihan kepala daerah.
Hindun menyebut tingginya biaya politik dan praktik politik uang sebagai sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian.
Persoalan lain yang dibahas meliputi pengaruh kekuatan modal, pragmatisme politik, dan polarisasi di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut mendorong munculnya gagasan penerapan sistem hibrida dalam mekanisme pengisian jabatan kepala daerah.
Melalui diskusi ini, BP MPR berupaya menghimpun masukan akademis mengenai apakah perubahan sistem cukup dilakukan melalui peraturan perundang-undangan atau memerlukan penyesuaian konstitusi.
"Apakah penguatan desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal cukup dilakukan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, atau terdapat kebutuhan yang bersifat fundamental pada tingkat konstitusi," ucap Hindun.
Pakar UNS Usulkan Tiga Model Pemilihan Kepala DaerahGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto mengusulkan konsep Pilkada asimetris untuk menekan biaya politik dan memutus praktik politik balas budi.
Agus mengajukan tiga model pengisian jabatan kepala daerah berdasarkan indikator objektif masing-masing wilayah.
Model pertama adalah Pilkada langsung bagi daerah dengan kualitas sumber daya manusia, literasi politik, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi serta ketergantungan rendah terhadap transfer pemerintah pusat.
Agus mencontohkan wilayah Jawa dan Bali sebagai daerah yang dapat masuk dalam kategori tersebut.
Model kedua adalah pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk wilayah dengan indikator sumber daya manusia, literasi politik, IPM, PAD, dan ketergantungan transfer pusat pada tingkat sedang.
Wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi disebut sebagai contoh dalam usulan model kedua.
Model ketiga adalah pengangkatan kepala daerah oleh pemerintah pusat bagi wilayah dengan indikator sumber daya manusia, literasi politik, IPM, dan PAD yang rendah serta ketergantungan tinggi terhadap transfer pemerintah pusat.
Agus menyebut Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua sebagai contoh wilayah dalam kategori ketiga.
Ketiga model tersebut masih berupa usulan akademis yang dibahas dalam forum BP MPR, bukan kebijakan Pilkada yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tak perlu mengamandemen Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 tetapi cukup merevisi UU Pemda dengan memasukkan rumusan daerah yang melaksanakan tiga model Pilkada," kata Agus.
Akademisi Soroti Kewenangan Khusus Aceh hingga PapuaGuru Besar Fakultas Hukum UNS Emmy Latifah menilai prinsip negara kesatuan tidak mengharuskan seluruh daerah menerapkan tata pemerintahan yang seragam.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki contoh pengaturan pemerintahan yang berbeda di sejumlah wilayah, seperti Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua.
Emmy menjelaskan bahwa desentralisasi asimetris perlu mempertimbangkan lima parameter utama.
Parameter tersebut mencakup justifikasi historis dan konstitusional, kebutuhan fungsional pemerintahan, kapasitas kelembagaan daerah, kesesuaian kewenangan dan fiskal, serta perlindungan kepentingan nasional.
Ia menekankan pentingnya mengidentifikasi persoalan secara tepat sebelum menentukan perubahan sistem pemerintahan daerah.
"Perlu diagnosis atau identifikasi persoalan yang tepat untuk menghasilkan instrumen yang tepat sehingga tujuan desentralisasi menjadi efektif," ujar Emmy.
Emmy juga berpandangan bahwa perubahan konstitusi sebaiknya menjadi pilihan terakhir apabila perbaikan melalui kebijakan dan peraturan yang ada belum memadai.
Pasal 18A dan 18B UUD 1945 Dinilai Masih MemadaiDekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Gabriel Lele menilai Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 telah memberikan landasan konstitusional bagi penerapan desentralisasi.
Meski demikian, Gabriel berpandangan bahwa pengaturan tersebut masih perlu diperkuat untuk memastikan otonomi daerah berjalan efektif.
Ia mencontohkan sistem pengelompokan daerah di Makedonia yang membedakan tingkat desentralisasi asimetris menjadi kategori tinggi, sedang, dan rendah.
Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merancang hubungan kewenangan pusat dan daerah.
Diskusi BP MPR juga dihadiri sejumlah anggota dari berbagai fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hasil pembahasan para akademisi menjadi bahan kajian mengenai arah penguatan otonomi daerah dan demokrasi lokal dalam kerangka UUD 1945.




