JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membeberkan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
“Hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta terhadap enam lokasi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, pada Jumat (6/11/2026).
“Dari penggeledahan yang dilakukan telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang. Dari dua tempat ada sejumlah uang, tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta,” lanjutnya.
Kejagung juga memburu bos nikel berinisial AK yang terseret dalam kasus tersebut. AK diduga berada di luar negeri.
Baca Juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra, Ini Hasilnya
#breakingnews #kejagung #nikel #korupsi
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- sultra
- sulawesi tenggara
- kejagung
- kasus korupsi nikel
- bos tambang nikel





