JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses. Selain Listyo, tiga jenderal lainnya yang dijadikan tersangka adalah Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Slamet Uliandi.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pengamat Intelijen, Muhammad Arbani, menilai Indonesia saat ini membutuhkan perangkat hukum khusus untuk menghadapi potensi ancaman penyadapan maupun spionase.
Baca Juga:Kronologi 2 Pekerja Bangunan Tewas Tertimbun Longsoran Tebing 4 Meter di PemalangDia mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang Anti Spionase dan Intervensi Asing agar negara memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi kedaulatan nasional.
"Jadi undang-undang anti-intervensi dan spionase asing Itu sangat penting. Karena spionase dan intervensi asing ini macam-macam. Bisa saja intervensi secara politik, jadi ada upaya asing, tangan-tangan asing dengan rencana menggulingkan sebuah pemerintahan atau mengganggu kestabilan politik," kata Arbani, Jumat (6/11/2026).
Dalam konstelasi geopolitik, kepentingan suatu negara tidak selalu dijalankan melalui jalur diplomasi terbuka. Persaingan pengaruh, kepentingan ekonomi, akses terhadap informasi strategis, dan perebutan posisi politik dapat menjadi bagian dari dinamika hubungan antarnegara.
“Indonesia dengan posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik serta kekayaan sumber daya alam dan kepentingan ekonominya, memiliki kepentingan besar untuk memastikan seluruh keputusan nasional tetap berada di tangan institusi negara yang berdaulat,” ujarnya.
Baca Juga:Daftar 6 Kodam dan Pangdam Baru yang Dilantik Prabowo, Ada 4 Jenderal KopassusKarena itu, penguatan sistem kontraintelijen dan perlindungan informasi strategis menjadi bagian penting dari pertahanan negara. Namun, upaya tersebut harus dibangun di atas aturan hukum yang tegas, bukan semata-mata berdasarkan kecurigaan terhadap pihak asing.
Arbani mengingatkan, persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah kepastian hukum bagi aparat dalam menangani dugaan aktivitas spionase maupun intervensi asing.
Ia menilai, tanpa definisi dan ketentuan pidana yang jelas, aparat penegak hukum berpotensi menghadapi keterbatasan dalam menentukan tindakan yang dapat dilakukan terhadap aktivitas yang benar-benar mengancam kepentingan nasional.
Menurutnya, negara membutuhkan institusi yang memiliki kapasitas memadai untuk mendeteksi, mengidentifikasi, dan mengantisipasi operasi intelijen asing sebelum berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan nasional.
"Jadi ada legitimasi secara hukum yang jelas untuk para penegak hukum untuk bertindak karena sekarang ini penegak hukum berjalan di area abu-abu. Mereka enggak bisa asal menindak kalau tidak ada regulasinya. Sekali lagi mereka tidak bisa asal menindak kalau tidak ada regulasinya," ungkapnya.
Baca Juga:Kemenag: Pramuka Santri Padukan Keislaman, Kebangsaan dan Kejuangan!Meski demikian, penguatan kewenangan intelijen tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kekuasaan tanpa batas. Mekanisme pengawasan, akuntabilitas, perlindungan hak warga negara, serta pembagian kewenangan antara BIN, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya harus dirumuskan secara cermat.
Sebab, ancaman spionase asing memang harus dihadapi dengan ketegasan. Namun, tindakan negara juga harus memiliki dasar hukum, bukti yang dapat diuji, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Negara tidak boleh lengah menghadapi ancaman yang bekerja secara senyap. Namun, negara juga tidak boleh menjadikan dalih keamanan nasional sebagai pembenaran untuk bertindak di luar hukum,”ujarnya.
Arbani menilai kinerja intelijen Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik dan maksimal dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
Kendati belum ditopang regulasi khusus yang secara tegas mengatur spionase dan intervensi asing, aparat intelijen dinilai tetap berupaya menjalankan fungsi pengamanan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi ancaman nasional.
Baca Juga:Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati"Menjaga kedaulatan negara bukan hanya membutuhkan kesiapsiagaan aparat, tetapi juga dukungan regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi setiap langkah yang dilakukan demi kepentingan nasional," pungkasnya.




