Dasco Tunggu Masa Sidang soal Wacana Hak Angket Ijazah Gibran

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menunggu masa sidang untuk merespons wacana pengajuan hak angket terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11).

BACA JUGA: Hubungan Prabowo & Jokowi Tamat Gegara Skandal Penyadapan, Nasib Gibran Terancam

Dasco menjelaskan, DPR RI saat ini masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Karena itu, kegiatan DPR masih terbatas pada pembahasan surat dan aspirasi yang masuk.

"Karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya (daerah pemilihan) masing-masing," kata dia.

BACA JUGA: Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Bandung tak Peduli Isu Penyadapan Presiden

Menurut Dasco, sebagian anggota DPR sudah menyelesaikan kegiatan di daerah pemilihan, sementara sebagian lain belum. Dengan kondisi itu, aspirasi yang disampaikan ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum bisa memenuhi representasi anggota.

Di sisi lain, DPR juga belum melihat putusan lengkap Mahkamah Agung terkait ijazah Wapres Gibran yang dikaitkan dengan isu pemakzulan.

BACA JUGA: Hubungan Prabowo-Jokowi Dianggap Sudah Berjarak, Bisa Berujung Pemakzulan Gibran

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana pemakzulan Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan wakil presiden. Pernyataan itu disampaikan menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).

Jokowi juga mengatakan menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Ijazah Gibran: Ancaman Krisis Moral & Keteladanan?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Maling Motor di Depok Tukar Revo Korban dengan Astrea-Kipas Angin
• 15 jam laludetik.com
thumb
Bos KAI Buka Suara Terkait Rp 2 M Disita KPK soal Kasus Digitalisasi SPBU
• 5 jam laludetik.com
thumb
Tindaklanjuti Arahan Pimpinan DPR, Andre Rosiade Pantau Proses Penyelesaian Masalah LRT City
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Listyo Cs Tersangka Penyadapan, RUU Anti Spionase Jadi Landasan Hukum Lindungi Kedaulatan Nasional
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Bukan Cuma Guru! Damkar hingga Satpol PP PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu
• 22 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.