Kementerian ESDM Alih Guna Lahan Bekas Tambang MHU Buat Markas Kopassus

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kementerian ESDM menyerahkan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa 102 bidang tanah senilai Rp 70,68 miliar kepada Kementerian Pertahanan.

Lahan seluas 137,1 hektare bekas kegiatan pertambangan batubara PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMS Group Indonesia (MMSGI) itu, nantinya akan dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan fasilitas dan operasional Grup 4 Kopassus.

Baca Juga :
Bahlil Peringatkan Danantara Jangan Mau Ditekan Singapura soal Ekspor Listrik, Ini Alasannya
Letda AG Jadi Tersangka Kematian Letda Jihad, Tiga Kualifikasi Elite Kopassus Dicabut

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Rakhmawati mengatakan, penyerahan ini jadi contoh bagaimana aset negara yang berasal dari sektor energi, kembali dioptimalkan guna mendukung kepentingan strategis nasional di luar sektor asalnya.

Dia menambahkan, penyerahan ini juga merupakan bentuk sinergi antarkementerian dan lembaga, dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia memiliki wilayah yang luas dan kekayaan alam yang memerlukan perhatian khusus dalam menjaga kedaulatan.

"Sebagai negara yang berada di garis depan kawasan strategis, keberlanjutan dan ketahanan energi menjadi salah satu faktor utama dalam menunjang keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan," kata Rakhmawati dalam keterangannya, Sabtu, 7 November 2026.

Serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) alih status penggunaan BMN pada Jumat, 6 November 2026, di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jakarta.

Aset yang diserahkan terdiri atas 102 bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.371.227 meter persegi, yang berlokasi di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Aset itu berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) MHU, dan tercatat sebagai BMN di lingkungan Kementerian ESDM. Pengalihan status penggunaannya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/MK/KN/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Menjelang serah terima, MHU bersama Kementerian ESDM melakukan penelusuran dan verifikasi dokumen perolehan tanah untuk memastikan kelengkapan administrasi aset.

Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan agar aset yang berasal dari kegiatan PKP2B dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi yang cermat menjadi fondasi agar pemanfaatan lahan oleh Kopassus dapat berjalan tanpa hambatan administratif.

Baca Juga :
Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Minerba, Pemerintah Fasilitasi Pengusaha Susun RKAB
Kasus Tewasnya Prajurit Kopassus di Gudang Senjata, Satu Prajurit Jadi Tersangka
Kronologi Perwira Kopassus Letda Jihad Tewas akibat Pistol Meletus di Gudang Senjata Jateng , Peluru Tembus Pintu

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rights Issue Rp59,5 Miliar, Leyand (LAPD) Bakal Kuasai Kontraktor Tambang BSS
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Bayan Resources Pastikan Penjualan Saham Berlangsung Transparan
• 17 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Eks Ajudan Prabowo Jadi Tersangka! Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan, Siapa yang Bakal Terseret?
• 17 jam laludisway.id
thumb
Indonesia Terima Investasi Asing Rp6,3 triliun Bangun Fasilitas Timah hingga Pabrik Alat Berat
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Mentan Sebut 13 Pihak Ditetapkan Tersangka Pengoplosan Beras, Libatkan 15 Merek
• 27 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.