Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, Bongkar Jaringan dan Rantai Komando Penyadapan Prabowo!

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terkait penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal lainnya. Tim ini dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pembentukan tim khusus ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto setelah mencermati dan mendengarkan berbagai informasi yang berkembang di publik.

"Nantinya hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ujar Trunoyudo, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :
Aktivis Luke Susilo Dianiaya OTK Usai Soroti Kasus Penyadapan Listyo Cs, Begini Kronologinya!

Sementara itu, Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan teknologi pengawasan.

‘’Perkara ini dinilai berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih serius, yakni kemungkinan adanya upaya terorganisasi dari dalam institusi negara untuk mengganggu independensi hingga melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah,’’ujarnya kepada Okezone, Minggu (8/11/2026).

Baca Juga :
Reaksi Kepala BIN soal Penyadapan Listyo Cs Dikaitkan dengan Jokowi

Pakar Geopolitik ini melanjutkan, dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah Jenderal Polri menjadi alarm serius bagi keamanan nasional.

"Ancaman terhadap negara tidak selalu datang dari luar melalui serangan militer atau kekuatan bersenjata,’’ujar Rasminto.

‘’Ancaman yang jauh lebih berbahaya justru dapat tumbuh secara senyap dari dalam institusi negara, ketika kewenangan dan teknologi keamanan disalahgunakan untuk menguasai informasi strategis kepala negara,"lanjutnya.

Baca Juga :
Keras! Mahfud MD Buka Suara soal Penyadapan Prabowo: Segera Pecat Listyo Sigit

Dia menjelaskan, komunikasi Presiden merupakan bagian dari sistem pengambilan keputusan tertinggi negara. Informasi tersebut dapat menyangkut kebijakan pertahanan, diplomasi, ekonomi, hingga langkah strategis dalam menjaga stabilitas nasional.

“Penguasaan komunikasi Presiden secara ilegal berpotensi membuka ruang manipulasi kebijakan, tekanan politik, maupun penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu independensi pemerintahan,”jelasnya.

Rasminto menilai persoalan menjadi semakin serius apabila penyadapan dilakukan secara sistematis, melibatkan jaringan kewenangan, dan memiliki tujuan politik tertentu yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga :
Jenderal Listyo Sigit Cs Bakal Jalani Sidang Etik Soal Penyadapan Prabowo

"Kalau penyadapan hanya dilihat sebagai pelanggaran prosedur, kita bisa kehilangan gambaran ancaman yang sesungguhnya. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, kepada siapa informasi itu disalurkan, dan apakah terdapat tujuan untuk melemahkan atau melumpuhkan kekuasaan Presiden," tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, GI-JOE: Fitnah Ijazah Palsu Gugur!
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Mantan Ketua MK Sebut Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Bisa Mengarah ke Makar
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Kabareskrim Bantah Eks Kapolri dan Menteri Ditangkap soal Penyadapan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Ketua MK Bilang Penyadapan Terhadap Presiden Mengarah ke Makar
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Link Live Streaming Borneo FC vs PSM Makassar, Kick-off 15.30 WIB
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.