Jakarta, tvOnenews.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai kebijakan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa hingga saat ini masa berlaku SIM tetap mengacu pada aturan lama, yakni lima tahun sejak diterbitkan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menyatakan: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Menurut Made Agus, kebijakan perpanjangan berkala ini bukan tanpa alasan.
Proses perpanjangan berfungsi sebagai evaluasi bagi setiap pengemudi untuk memastikan mereka tetap layak secara jasmani maupun psikologis.
“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/11).
Selain meluruskan informasi yang keliru, pihak kepolisian juga memperingatkan masyarakat mengenai potensi modus penipuan yang memanfaatkan isu ini.
Banyak beredar tautan pendaftaran "SIM seumur hidup" atau tawaran "SIM gratis" di media sosial seperti TikTok, Instagram, maupun aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Made Agus menegaskan bahwa tautan-tautan tersebut sangat berisiko, terutama terkait pencurian data pribadi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menyerap informasi dan tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi anda," pungkasnya. (ant/dpi)




