Mahfud MD Buka-bukaan: Ada Jatah 30 Persen di Polri, Serius Nih?

fajar.co.id • 18 jam yang lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menko Polhukam RI Prof. Mahfud MD kembali membuat publik tercengang dengan pernyataannya terkait budaya titip-menitip dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mahfud secara terbuka mengungkap adanya praktik jatah khusus dalam proses penerimaan dan promosi jabatan di Polri, termasuk jatah yang disebut-sebut mencapai 30 persen untuk Kapolri.

“Di Polri sendiri ada kebijakan misalnya, ada kebijakan resmi yang saya dengar. Bahwa kalau ada penerimaan sekian, 30 persen itu jatahnya hak prerogatif Kapolri,” ujar Mahfud dikutip pada Kamis (27/11/2025).

Ia mencontohkan bahwa hal tersebut berlaku dalam proses penerimaan perwira baru.

“Misalnya nerima perwira baru ya, 30 persen itu Kapolri,” lanjutnya.

Mahfud menjelaskan bahwa dirinya tidak menuduh Kapolri melakukan korupsi, namun ia menilai praktik tersebut lahir dari tekanan dan kepentingan politik yang sulit dihindari.

“Apakah Kapolri korupsi itu? Nda juga. Karena dia punya relasi politik yang tidak bisa ditolak,” tegasnya.

Dikatakan Mahfud, intervensi politik membuat proses promosi jabatan kerap dipengaruhi titipan pihak luar, termasuk anggota legislatif.

“Misalnya kalau orang DPR lalu. Iya kan? Mau ngangkat itu, ledakan di DPR. Tapi nanti baik-baik lalu nitip kasus, nitip orang agar saudaranya jadi Kapolres,” jelasnya.

Mahfud bahkan menyebut banyak kasus di mana anggota Polri yang seharusnya berhak naik jabatan, justru terhambat karena tidak memiliki kedekatan tertentu.

“Jadi sehingga ya pernah suatu saat ada orang mau naik nggak bisa-bisa. Padahal udah lama dan sudah memenuhi segala saat yang diperlukan. Mau sekolah juga nggak bisa,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah praktik jatah 30 persen itu normal atau perlu dihapus, Mahfud menjawab tegas.

“Iya harus dihilangkan dong. Jadi semuanya harus meritokrasi. Orang mau naik pangkat, kenapa? Ukurannya apa?,” tegasnya.

Ia mengingatkan adanya aturan yang seharusnya menjadi acuan objektif dalam proses promosi jabatan.

“Kan ada aturan tuh misalnya ya. Misalnya, saya tidak tahu persis angkanya. Tapi orang mau naik bintang satu tuh minimal tugas di Polri 26 tahun sudah di lapangan,” katanya.

Mahfud menyebut fenomena kenaikan pangkat tidak wajar bukan hal baru.

“Nah, kalau ada yang umur baru 22 tahun bekerja, naik di mana? Nah, itu kan nggak ada metrokrasi,” ucapnya.

Ia memastikan bahwa semua pernyataannya dilandasi data konkret.

“Dan itu saya bicara bukan fitnah ya. Nanti saya bawa buktinya ke dalam rapat itu. Ini loh, yang belum waktunya. Ini loh, yang sudah dipecat masuk lagi. Ada semua,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.