Grid.ID - Istri sah, Wardatina Mawa membongkar alasan ogah bagikan video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ia menyinggung soal aib dan aurat.
Isu perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini sedang ramai diperbincangkan. Wardatina Mawa sempat menyebut dunianya runtuh saat pertama kali melihat video rekaman CCTV dugaan perselingkuhan suaminya.
Terbaru, alasan istri sah ogah bagikan video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi jadi sorotan. Wardatina Mawa menyinggung soal aib dan aurat.
Hal itu diungkap melalui akun Instagram pribadinya @wardatinamawa. Dalam Instagram storynya, ia menuliskan alasan tak mau membongkar video CCTV perselingkuhan suaminya dengan Inara Rusli.
Ia menyinggung soal aib yang harus di jaga lantaran aurat keduanya terpampang jelas dalam rekaman CCTV tersebut.
"Aku cuma kasih lihat tindakan awal aja dan dari situ aja mereka udah memanas.
Padahal aku tetap yang pegang kendali dari awal sampai akhir.
Aku nggak izinkan siapapun lihat bukti fullnya, bukan karena gak ada bukti, tapi justru karena ada aib yang harus aku jaga.
Di dalam video itu jelas terlihat aurat keduanya, dan sebenci apapun aku sama perbuatannya, dia tetap ayah dari anakku dan menutup aib itu tetap kewajibanku," tulis Wardatina Mawa.
Selanjutnya, Mawa menyebut yang hanya bisa melihat rekaman CCTV full hanya penyidik karena untuk memvalidasi bukti.
"Yang bisa lihat keseluruhannya hanya penyidik, karena mereka memang harus memvalidasi bukti untuk proses hukum. Selain pihak berwenang, gak akan ada yang aku share," lanjutnya.
Ia melakukan hal itu dikarenakan ingin menjaga harga diri dan martabatnya tanpa menginjak martabat orang lain.
"Jadi kalau ada yang bilang aku bongkar aib di dalam CCTV BIG NO. Yang aku lakukan adalah menjaga harga diri dan martabatku tanpa menginjak martabat orang lain.
Karena aku masih tau batas dan agama sudah atur semuanya," pungkasnya.
Dugaan perselingkuhan Inara pertama kali muncul setelah seorang wanita bernama Wardatina Mawa, yang merupakan istri sah dari Insanul Fahmi, melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 November 2025.
Polisi mengonfirmasi laporan kasus dugaan perzinaan dengan terlapor Inara Rusli. Inara Rusli dilaporkan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. (*)
Artikel Asli