Rotasi Kilat Kejaksaan Tuai Kritik: Tidak Boleh Berdasarkan Blok Kepentingan!

rmol.id • 14 jam yang lalu
Cover Berita

Rotasi cepat terhadap sejumlah pejabat kejaksaan menuai kritik. Bagaimana tidak, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin telah merombak struktur pejabatnya melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025 pada 18 November 2025.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai bahwa rotasi jabatan Jaksa sejatinya harus dilakukan berdasarkan empat hal. Pertama, ketentuan yang berlaku. Kedua, karena promosi. Ketiga, sanksi etik, dan terakhir, mengisi kekosongan.

“Dalam Bahasa lain, rotasi tidak boleh dilakukan berdasarkan blok kepentingan, dukung mendukung apalagi berdasarkan kesukaan,” tegas Ray kepada RMOL sesaat lalu, Jumat, 28 November 2025.

Kejaksaan, kata Ray, harus menghindari sebab-sebab yang berpotensi menyebabkan rusaknya sistem rotasi dalam instansi kejaksaan. Sebab sejauh ini, nama kejaksaan sudah cukup ‘harum’ di tengah masyarakat.

“Apalagi perhatian mereka yang luas terhadap isu korupsi. Aktivitas mereka yang tinggi dalam pemberantasan korupsi sudah mendapat apresiasi yang bagus dari masyarakat,” kata Aktivis 98 jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Atas dasar itulah, Ray menilai Kejaksaan harus menjaga kepercayaan publik yang semakin tinggi terhadap gedung bundar.

“Dengan menciptakan instansi kejaksaan yang mendahulukan prinsip-prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam rotasi jabatan di Kejaksaan,” pungkasnya.

Dalam keputusan terbaru Jaksa Agung, terdapat 12 jaksa yang mengalami pergeseran posisi. Beberapa di antaranya bahkan belum genap beberapa bulan menjabat.

Di antaranya Saiful Bahri Siregar, yang baru 16 hari menjabat Wakajati Sultra, kini dipindah menjadi Wakajati Jatim. Hari Wibowo, yang baru empat bulan menjabat Wakajati Jatim, digeser menjadi Direktur A di Jampidum.

Lalu I Putu Gede Astawa, yang baru menerima jabatan Wakajati Bali pada 17 Juli, belum sampai akhir tahun sudah digeser menjadi Direktur III bidang Intelijen.

Nasib serupa dialami Sunarwan. Baru empat bulan menduduki posisi Wakajati Papua, ia kini dipindah menjadi Wakajati Bali. Jefferdian, yang baru menjabat Direktur Pertimbangan Hukum sejak Oktober, pada November digeser menjadi Kajati Papua. Irene Putrie, yang baru empat bulan menjabat Wakajati Kepri, juga dipindah menjadi Direktur Pertimbangan Hukum.

Sementara Diah Yuliastuti, yang baru four bulan menjadi koordinator di bidang Datun, kini mengisi posisi Wakajati Kepri.

Rotasi paling kilat terjadi pada Ardiansyah. Baru dilantik 13 Oktober sebagai Inspektur Muda Keuangan, ia langsung dipindahkan menjadi koordinator di bidang Intelijen.

Dengan rentetan rotasi dalam waktu sangat singkat itu, perdebatan mengenai efektivitas, konsistensi, dan arah pembinaan karier di tubuh kejaksaan diprediksi masih akan terus berlanjut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.