FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, diperiksa sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2020.
Kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama B. Rudijanto Tanoesoedibjo Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Rudy sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya terkait penetapannya sebagai tersangka. Pada upaya praperadilan pertama, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, menolak gugatan tersebut sehingga status tersangka Rudy dinyatakan tetap sah.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bansos, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan yakni tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, mereka di antaranya Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama (Dirut) DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Pencegahan itu dilakukan KPK sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. KPK menyebut Rudy Tanoe diuntungkan senilai Rp 108 miliar dalam pengangkutan penyaluran bansos.
Keuntungan Rp108 miliar tersebut tidak sepenuhnya tinggal di PT Dosni Roha Logistik. Sebagian besar, yakni sekitar Rp101 miliar, disalurkan ke pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, PT Dosni Roha.
Sementara, sisa keuntungan sebesar Rp 7,4 miliar tetap berada di PT Dosni Roha Logistik.
Selain keuntungan bagi korporasi, KPK juga menegaskan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp221 miliar.
Nilai kerugian itu dihitung dari selisih antara kontrak PT Dosni Roha Logistik dengan Kemensos senilai Rp 335 miliar dan penawaran harga dari Perum Bulog yang hanya sebesar Rp113 miliar. (jpg)