Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi bebas dari jerat hukum kasus korupsi pengadaan rest area di KM 117 Tol Balikpapan-Samarinda.
Hal itu menyusul vonis bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ira.
Dengan demikian, Ira Puspadewi telah resmi menghirup udara bebas.
Ira Puspadewi berharap hukum di Indonesia dapat melindungi para profesional.
"Saya berharap hukum di Indonesia dapat melindungi profesional, karena kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada," kata Ira Puspadewi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2024.
Ira Puspadewi juga mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan rest area di KM 117 Tol Balikpapan-Samarinda.
Ira Puspadewi dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terbukti bahwa Ira Puspadewi secara melawan hukum memperkaya diri sendiri.
Bahkan, majelis hakim menilai perbuatan Ira Puspadewi dalam kasus ini tidak ada unsur korupsi.
Ira Puspadewi juga dinilai tidak menyebabkan keuangan negara merugi.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan membebaskan Ira Puspadewi.