Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, bebas dari Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat (28/11). Mereka dibebaskan usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pengacara Ira dkk, Soesilo Aribowo, menyebut para kliennya itu akan langsung menemui keluarganya masing-masing terlebih dahulu.
"Ini step awal, Bu Ira, Pak Yusuf, dan Pak Adhi, baru keluar, lepas dari tahanan. Tentu akan kembali ke keluarga dulu untuk memberikan ketenangan," kata Soesilo.
Dia menambahkan, pihaknya juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian rehabilitasi tersebut.
Nantinya, masalah rehabilitasi yang akan diberikan kepada Ira dkk akan lebih dulu dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum.
Namun, Soesilo belum bisa memastikan bentuk rehabilitasi yang akan diminta kepada Kementerian Hukum.
"Kemudian untuk rehabilitasi dan sebagainya, nanti secara administrasi kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum," jelas Soesilo.
"Ah, saya belum memikirkan itu (permintaan rehabilitasi), nanti kita koordinasikan dulu. Apakah penting atau perlu, atau tidak. Nanti kita diskusi lagi," tambahnya.
Rehabilitasi untuk Ira dkk diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.
Kasus Ira dkkIra Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 Ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.