Grid.ID - Hukuman Vadel Badjideh diketahui diperberat menjadi 12 tahun penjara. Setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, dimana anak Nikita Mirzani menjadi korban.
Sebelumnya, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, dimana anak Nikita Mirzani menjadi korban, Vadel divonis oleh majelis hakim 9 tahun penjara. Namun setelahnya, Vadel mengajukan banding.
Namun siapa sangka, banding yang diajukan Vadel Badjideh justru membuat hukumannya makin diperberat. Yakni menjadi 12 tahun penjara.
Dan ya, Vadel sendiri yang mengetahui hal itu sempat memberikan responnya. Hal itu pun diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel, yakni Oya Abdul Malik.
Dimana pada momen itu, Vadel sempat tertawa saat mendengar putusan hukuman yang makin diperberat. Bahkan sampai 12 tahun yang membuat dirinya melontarkan sindiran osal hukum di negeri ini yang disebutnya lucu.
"Vadel sudah tahu. Dia ketawa saja dengarnya. Dia bilang lucu ya hukum kita. Saya bilang ya memang lucu," ujar Oya Abdul Malik dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Sabtu (19/11/2025).
Tak berhenti sampai di situ, pihak keluarga Vadel bahkan ikut terkejut dengan putusan tersebut dan merasa tidak adil.
"Keluarganya Vadel merasa enggak ada keadilan di negeri ini," imbuh Oya.
Bahkan dari sisi Oya sendiri, ia merasa putusan dari pengadilan tinggi diambil tidak berdasar fakta persidangan. Dimana Oya melihat hakim tidak membaca memori banding dari kliennya.
Dimana saat itu, Vadel mengatakan tidak ada aborsi apalagi sampai dua kali seperti yang dituduhkan dalam persidangan.
"Saya yakin hakimnya tidak membaca memori banding kami.
Padahal kami sudah memasukkan rekaman perbincangan terdakwa (Vadel) dengan korban, yang menyebut tidak ada aborsi sampai dua kali," beber Oya Abdul Malik.
Terakhir, sebelum Vadel Badjideh diketahui diperberat menjadi 12 tahun penjara, anak dari Nikita Mirzani disebut sudah saling meminta maaf dengan kliennya.
"Terdakwa juga sudah meminta maaf ke publik dan juga ke korban, korban juga sudah memaafkan dan meminta maaf," ujar Oya dikutip dari Kompas.com.
"Harusnya kan putusannya melihat fakta persidangannya dong, jangan opini. Jangan malah statemen publik jadi acuan dalam putusan, gabisa begitu," tandas Oya. (*)
Artikel Asli