JAKARTA – Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah memberikan kemudahan penerbitan kembali dokumen keimigrasian bagi warga korban banjir dan longsor di Sumatera Barat. Banyak warga dilaporkan kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen penting akibat bencana yang melanda pada akhir November 2025.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong jajaran Imigrasi di Sumatera Barat untuk membebaskan syarat dan biaya bagi warga terdampak.
“Kami mendorong Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Barat untuk berkomitmen dalam menerbitkan kembali dokumen keimigrasian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera Barat dengan pembebasan persyaratan dokumen dan pungutan biaya,” ujar Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 30 November.
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menimbulkan kerusakan besar pada permukiman dan infrastruktur. Sejumlah warga kehilangan dokumen penting, termasuk paspor.
“Kemudahan syarat dibutuhkan juga karena dokumen adminduk korban banjir dan longsor juga terkena dampak,” katanya.
Willy menilai kemudahan administrasi merupakan bentuk bantuan nyata bagi warga terdampak, selain bantuan logistik. Hal ini dinilai dapat membantu masyarakat kembali mengakses layanan publik.
“Bantuan bukan hanya tentang logistik, tapi juga bisa dalam bentuk penerbitan kembali dokumen kenegaraan yang rusak,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu.
Menurut Willy, Imigrasi Sumatera Barat telah menyatakan kesiapan menjalankan kemudahan layanan tersebut. Dorongan Komisi XIII DPR RI diharapkan dapat mempercepat pemulihan administrasi bagi warga terdampak.
Pihak Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, mengingat penerbitan dokumen keimigrasian berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).