Penjarahan Minimarket di Sibolga: 16 Orang Ditangkap

kumparan.com • 10 jam yang lalu
Cover Berita

Polres Sibolga mengamankan 16 orang pelaku yang terlibat dalam aksi penjarahan di beberapa minimarket, Sibolga, pada hari Sabtu (29/11).

Warga diduga menjarah minimarket karena bantuan bencana alam dari pemerintah belum tersalurkan secara menyeluruh.

Untuk diketahui, Kabupaten Sibolga merupakan salah satu kawasan terparah yang terimbas banjir dan longsor yang terjadi sejak pekan lalu.

"Belum ada (bantuan logistik), sampai saat ini pun belum ada tersalur. Kalaupun ada hanya beberapa tempat saja yang terjangkau," kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno saat dikonfirmasi, Senin (1/12).

Suyatno mengatakan, minimarket tersebut tak mengalami kerusakan. Namun ia menduga ada indikasi sebagian oknum memang dikomando untuk melakukan penjarahan.

"Sebagian tidak rusak, dan sebagian lagi seperti ada komando merusaknya," kata dia.

Suyatno merincikan 16 orang pelaku yang menjarah minimarket di Sibolga, yaitu:

-MHH (20), mencuri snack/makanan

-SS (24), mencuri minuman dan gula

-AZ (27), mencuri snack/makanan

-ZR (24), mencuri sosis dan minuman

-OFH (18), mencuri air mineral

-ART (19), mencuri susu milo

-DH (20), mencuri minuman dan sabun

-ISS (18), mencuri snack dan sabun

-A (18), mencuri makanan, minuman dan sabun

-MS (18), mencuri minuman, snack dan pasta gigi

-BA (18), mencuri yogurt dan susu

-ER (21), mencuri minuman dan snack

-DAM (18), mencuri snack

-ABS (18), mencuri snack

-D (18), mencuri snack

-BNH (17), diamankan sebelum melakukan penjarahan

"Para pelaku diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa makanan ringan, minuman, dan sejumlah barang kebutuhan rumah tangga," ujar Suyatno.

Suyatno menjelaskan, situasi di Sibolga dalam pengawasan ketat aparat gabungan TNI-Polri untuk pengamanan lebih lanjut.

"Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban demi keamanan bersama," ucap Suyatno.

Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 363 dan atau 362 tentang tindakan pencurian dengan ancaman hukuman tindak pidana penjara maksimal 7 tahun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.