Tiga Hakim Suap PN Surabaya Langsung Diseret ke Lapas! Kejagung Bongkar Rinciannya

tvonenews.com • 5 jam yang lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi tiga terpidana perkara suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah hukuman mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketiganya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Rudi Suparmono, langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. Atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," ujar dia, Senin, 1 Desember 2025.

Meskipun ketiganya sudah dieksekusi, masih ada terdakwa lain yang tengah menempuh upaya hukum kasasi.

"Iya Heru Hanindyo masih upaya hukum," kata Anang.

Kasus ini juga menyeret tiga tersangka lain, yakni Lisa Rachmat selaku pengacara, Meirizka Widjadja ibu dari terpidana Ronald Tannur, dan Zarof Ricar mantan petinggi Mahkamah Agung. Ketiganya belum menjalani proses eksekusi pidana karena masih dalam upaya hukum atau kasus lainnya.

"Yang saya dapat informasi itu dulu. Tapi yang jelas setelah 1 atau 2 minggu setelah putusan inkrah penuntut umum akan mengeksekusikan," tutur Anang.

Foe Peace Simbolon


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.