Ari Bias kembali melayangkan gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan itu, PT Anika Bintang Gading (Holywings) menjadi Tergugat. Sementara, Agnez Mo, LMKN, dan LMK KCI, menjadi turut tergugat 1, turut tergugat 2, dan turut tergugat 3.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto. Sunoto bilang gugatan pelanggaran hak cipta itu terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Sunoto juga memberikan penjelasan mengenai pokok gugatan tersebut. Katanya, pihak Penggugat menggugat Tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta.
"Tergugat menyelenggarakan 3 konser, ya, 3 konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung," ujar Sunoto di kantornya, Senin (1/12).
"Yang menampilkan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta. Jadi itu intinya, ya," tambahnya.
Sunoto juga menjelaskan nilai gugatan yang tercantum dalam perkara itu. Kata Sunoto, pihak Ari Bias selaku penggugat, meminta tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar.
"Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.
Sebelumnya, Penyanyi Agnez Mo sempat dinyatakan kalah dalam gugatan perdata pencipta lagu Ari Bias terkait royalti dalam lagu Bilang Saja. Ia dinilai melanggar aturan hukum dan harus membayar sebesar Rp 1,5 miliar.
Agnez Mo mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang mewajibkan membayar denda ke Ari sebesar Rp 1,5 miliar.
Agnez Mo diharuskan membayar denda karena membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan oleh musisi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo atas kewajiban membayar denda ke Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar.