Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyebut bahwa hingga saat ini, pemerintah belum membangun hunian sementara (huntara) bagi korban terdampak bencana banjir dan longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Tito usai rapat koordinasi kesiapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta antisipasi bencana hidrometeorologi, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/12).
"Seingat saya, setahu saya, sampai hari ini belum ada huntara yang dibangun. Tapi sekarang lagi proses, apa namanya itu, masih di tempat pengungsian," ujar Tito kepada wartawan.
"Di tempat pengungsian ada yang di masjid, ada yang di gedung, ada di kantor pemerintah, ada yang di tenda, dan kemudian ada juga yang mulai memberes-bereskan rumahnya untuk bisa dipakai kembali, yang enggak terlalu banyak lumpurnya," jelas dia.
Saat ini, kata Tito, pemerintah masih melakukan pendataan korban terdampak bencana yang rumahnya roboh untuk dibuatkan hunian sementara.
"Nah, ini yang sedang berjalan, jadi sedang ada pendataan siapa-siapa saja yang rumahnya betul-betul roboh untuk, enggak bisa dibangun lagi, untuk dibuatkan hunian sementara," terangnya.
Penanganan Bencana di Sumatera Diberlakukan Secara NasionalDalam kesempatan itu, Tito juga menekankan bahwa bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, ditangani secara nasional meski tidak/belum berstatus sebagai bencana nasional.
"Kalau untuk penetapan bencana nasional, sementara belum setahu saya, setahu saya. Tapi perlakuannya adalah perlakuan nasional," ucap Tito.
"Dari hari pertama, pemerintah pusat menilai sendiri bahwa harus turun. Dan kemudian dari hari pertama sudah dilakukan dengan prosedur nasional," tegasnya.
Mantan Kapolri itu juga menyebut bahwa persoalan status bencana memang penting. Namun, kata dia, hal yang utama adalah perlakuan penanganan bencana.
"Jadi semua sudah all out, bahkan presiden sendiri ke sana. Banyak sekali sudah, menteri, Panglima TNI, Menhan, banyak sekali yang sudah ke Sumatera Barat, ke Sumatera Utara, ke Aceh, dengan mengerahkan semua kekuatan nasional," kata dia.
"Jadi, masalah status itu pendapat saya penting. Tapi yang paling utama itu kan perlakuan. Tindakannya itu yang penting, tindakan nasional," tutupnya.
Jika Ditetapkan sebagai Bencana NasionalSelama ini ada sejumlah syarat untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, seperti skala kerusakan yang luas, banyak korban jiwa, benda dan kerusakan lingkungan yang parah, serta bencana itu melampaui kemampuan sumber daya daerah untuk menanggulangi.
Jika ditetapkan sebagai bencana nasional, maka komando penanganan bencana dialihkan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memicu mobilisasi sumber daya nasional secara total, meliputi dana APBN, personel TNI/Polri, dan peralatan dari seluruh Indonesia, serta membuka akses bantuan internasional dari berbagai lembaga atau negara asing.
Sejauh ini, ada tiga bupati di Aceh yang menyatakan diri tidak mampu menanggulangi bencana alam di daerahnya.