PN Jakpus: Pengosongan Lahan Hotel Sultan Tak Perlu Tunggu Banding atau Kasasi

kumparan.com • 2 jam yang lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dkk terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan.

Dalam putusan itu, Hakim menyatakan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023. Sehingga, negara merupakan pemilik sah dan semestinya PT Indobuildco harus mengosongkan lahan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, tersebut.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan tersebut merupakan putusan serta merta. Dengan begitu, kata dia, putusan tersebut dapat dilaksanakan meskipun nantinya ada upaya hukum banding ataupun kasasi dari pihak yang kalah.

"Jadi nanti sesuai amarnya, bahwa putusan serta merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi," ujar Sunoto kepada wartawan, di PN Jakarta Pusat, Senin (1/12).

"Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] Nomor 3 Tahun 2000, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2021," jelas dia.

Sunoto menjelaskan, putusan serta merta tersebut berada di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi. Dalam eksekusi putusan itu, lanjut dia, Ketua Pengadilan Negeri wajib berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi sebelum pelaksanaan eksekusi.

"Dan tentu Ketua Pengadilan Tinggi berwenang apakah terhadap hal tersebut diteruskan atau ditangguhkan," papar dia.

"Ya intinya untuk putusan serta merta, Ketua Pengadilan Negeri dalam pelaksanaan eksekusi akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sunoto juga mengatakan bahwa pelaksanaan putusan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan menunggu permohonan eksekusi dari pemenang gugatan.

"Tentu nanti kalau tunduk pada pelaksanaan eksekusi kan itu ada tahapannya. Ya ada tahapannya, aanmaning dan sebagainya," tutur dia.

"Nah pada prinsipnya kalau sebelum ada permohonan ya pengadilan selalu akan bersikap pasif, karena ini menyangkut privat, ya, hukum perdata itu dari para pihak sejauh mana nanti setelah putusan ini," terangnya.

Adapun gugatan yang diajukan PT Indobuildco teregister dengan nomor perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Perkara itu telah diputus secara e-court pada Jumat (28/11) lalu.

Dalam perkara nomor 208 itu, pihak Penggugat yakni PT Indobuildco. Sementara, Tergugat yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan pihak GBK.

Dalam perkara tersebut, hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023. Sehingga, sudah seharusnya pengelola dalam hal ini PT Indobuildco mengosongkan hotel tersebut.

"Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah plus bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian keterangan jubir PN Jakpus, Sunoto, Jumat (28/11) lalu.

Selain itu, juga ada gugatan yang diajukan Menteri Sekretaris Negara cq PPK GBK terkait pengelolaan Hotel Sultan melawan PT Indobuildco. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.

Dalam gugatan itu, hakim mengabulkan sebagian dengan menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan HPL Hotel Sultan puluhan juta dolar.

"Gugatan konvensi: PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar USD 45.356.473 (dikonversi ke rupiah saat dibayar). Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp 530.000," kata Sunoto.

Adapun hakim yang mengadili adalah Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis didampingi dua anggota yakni I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.

Belum ada keterangan dari pihak PT Indobuildco mengenai putusan terbaru itu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.