Fajar.co.id, Jakarta — Di tengah bencana ekologis banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra, dua orang aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ditangkap. Masing-masing bernama Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif alias Hanif.
Hal itu terungkap dari unggahan di akun Instagram @walhilampung, Selasa (2/12/2025) berikut kronologi penangkapan Dera dan Hanif:
Kamis, 27 November 2025
Pukul 02.30 WIB: Dera tiba di kantor WALHI Jawa Tengah dan menunggu kedatangan Munif.
Pukul 03.33 WIB: Munif tiba di kantor WALHI Jawa Tengah.
Pukul 03.37 WIB: Dera dan Munif meninggalkan kantor WALHI Jawa Tengah bersama-sama
Pukul 09.00 WIB: Dera sempat meneleppon salah satu orang di WALHI Jawa Tengah selama 1 menit 1 detik. Dalam panggilan singkat tersebut, Dera menyampaikan bahwa:
- Dirinya dan Munif diciduk pada pagi hari.
- Mereka berada di ruang Tipidter Polrestabes Semarang
- Status mereka telah menjadi tersangka.
Ia juga meminta agar kabar ini segera disampaikan kepada kawan-kawan lain.
Hingga kini, keduanya dikabarkan masih ditahan pihak kepolisian. Mereka dikenai Pasal 45A ayat 2 jo. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan atas gelombang protes pada akhir Agustus 2025 lalu.
Terkait hal itu, eks Menkopolhukam, ahfud MD, menyampaikan, penangkapan Dera dan Munif oleh polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang membela hak-hak masyarakat sipil, termasuk yang berkaitan dengan HAM atau lingkungan.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast/siniar Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (2/12/2025), Mahfud juga menyebut pentingnya perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan.
“Perlindungan terhadap pegiat lingkungan hidup itu penting sekali karena akhir-akhir ini ada kasus di Semarang tuh ya, dua orang yang namanya Dera dan Munif,” kata Mahfud dikutip Jumat (5/12/2025).
“Dera dan Munif ini kan memberi pendampingan orang yang melapor perusakan atau pencemaran lingkungan hidup. Tiba-tiba ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus lain,” ungkapnya.
“Dianggap menghasut, dan kasus yang disangkakan kepada dia itu adalah kasus yang terjadi pada akhir Agustus ketika demo,” beber Mahfud, heran.
Menilik kasus yang dijeratkan terhadap Dera dan Munif, yakni dugaan penghasutan saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, menurut Mahfud MD, itu adalah kasus yang dipaksakan.
Apalagi jika melihat timing atau waktu saat penangkapan, di mana Dera sedang melakukan pendampingan warga yang tengah mengalami kriminalisasi.
Mahfud menilai, hal tersebut adalah pembelokan dari orang yang ingin mengkriminalisasi pejuang lingkungan hidup dan aktivis yang memberi pendampingan warga. (bs-sam/fajar)




