Banjir Sumatera: Korban Meninggal Hampir Sentuh 1000 Orang, Kenapa Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan?

narasi.tv
3 hari lalu
Cover Berita

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mencatat jumlah korban banjir dan tanah longsong di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Ahad, 7 Desember 2025.

Total korban meninggal ini semakin bertambah sejak pemaparan sehari sebelumnya. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan total korban per Sabtu kemarin sudah menembus 900 lebih. 

Berdasarkan data terbaru yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 929 jiwa, sementara 274 orang masih hilang dan 5.000 warga mengalami luka-luka.

“Per hari ini, Bapak Presiden. Per hari ini meninggal dunia 921 orang,” kata Suharyanto dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Meskipun jumlah korban terus bertambah, namun hingga hari ini Senin, 8 Desember 2025, Pemerintah pusat melalui BNPB masih menyatakan bahwa peristiwa itu berstatus “bencana daerah”.

Sikap ini memicu pertanyaan publik: apakah status bencana daerah masih relevan ketika dampak telah melintasi batas administratif, melumpuhkan jalur logistik nasional, serta melampaui kemampuan fiskal dan teknis pemerintah daerah?

Dari perspektif hukum, penetapan status bencana nasional merupakan instrumen hukum untuk mengaktifkan tanggung jawab penuh negara. Berikut adalah dasar penetapan penetapan bencana nasional dari negara

Landasan Hukum Penetapan Bencana Nasional

Dasar hukum Pemerintah menetapkan suatu daerah kedalam status bencana nasional termaktub dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 7 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 23 ayat 1–2.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 7 ayat 2, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah mengacu pada indikator yang meliputi:

  1. jumlah korban;

  2. kerugian harta benda;

  3. kerusakan prasarana dan sarana;

  4. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan

  5. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Adapun secara khusus, status bencana nasional dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi yang terdampak dinilai tidak mampu dalam satu atau lebih hal berikut:

Polemik Desakan Penetapan Bencana Nasional Untuk Banjir Sumatera

Sementara itu Tenaga Ahli di Pusat Studi Bencana (PSBA) UGM, Prof. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional perlu mengikuti mekanisme hierarkis, tidak hanya sebatas pada melihat jumlah korban jiwa atau luasan dampak bencana.

Prof. Djati menjelaskan ketika bencana terjadi, perangkat daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab. Selama pemerintah daerah masih dapat menjalankan fungsinya untuk melakukan penanganan dan koordinasi pada pihak terkait, status bencana nasional belum perlu diterapkan.

“Sebelum naik tingkat, daerah harus terlebih dulu menetapkan status darurat. Baru kemudian provinsi, lalu sampailah ke pusat apabila memang daerah sudah tidak sanggup,” ujarnya, mengutip website Universitas Gajah Mada.

Namun jika mengacu pada fakta lapangan, seluruh indikator tersebut sesungguhnya telah terpenuhi. Korban jiwa mencapai ratusan orang, puluhan kabupaten/kota terdampak, jalur lintas Sumatera terganggu, ribuan rumah dan fasilitas publik rusak, serta aktivitas ekonomi masyarakat dan logistik nasional terhambat.

Bahkan, beberapa wilayah masih terisolasi dan sulit dijangkau bantuan. Secara hukum, ini menandakan bahwa beban penanggulangan tidak lagi berada dalam batas kemampuan daerah.

"Sangat sulit mengharapkan keuangan pemerintah daerah untuk menangani bencana dengan skala masif seperti ini. Kami dapat merasakan bahwa para kepala daerah pasti mengalami kebuntuan anggaran pasca kebijakan efisiensi APBD." Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin pada Ahad, 30 November 2025, mengutip Tempo.

Namun pada kenyataannya, status bencana nasional sangat jarang ditetapkan. Status ini pernah diberlakukan saat peristiwa Gempa dan Tsunami Flores tahun 1992, Tsunami Aceh 2004 dan Pandemi Covid tahun 2020 lalu. Saat terjadi gempa di Palu dan Cianjur, pemerintah pun tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.

Baca Juga:Bagaimana Ending Drakor Dear X, Apakah Ada Season 2?

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Riset UHO-SETARA Institute Ungkap Praktik Tambang Nikel di Sultra Abaikan Aspek Lingkungan & HAM
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
KPPU Beri Peringatan Ihwal Merger GoTo-Grab, Ini Rinciannya
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Buriram Jadi Kamp Pengungsian, MotoGP 2026 Terancam Berubah Jadwal
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Bawaslu harap Gakkumdu Award dapat tingkatkan kepercayaan publik
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Mendagri Menginstruksikan Kepala Daerah Perkuat Damkar
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.