jpnn.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menerima konsep Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dari Badan Keahlian DPR RI (BKD), Senin (8/12/2025).
Dokumen itu bakal menjadi dasar bagi Baleg dalam mengawal pembahasan lebih lanjut RUU MHA dengan menekankan keterlibatan langsung seluruh komunitas adat.
BACA JUGA: Martin Manurung Kirim Bantuan Logistik ke Batang Toru Tapsel dan Madina
Martin menjelaskan bahwa draf RUU tersebut diusulkan oleh beberapa fraksi, yaitu Fraksi Partai NasDem, PKB, serta PDI Perjuangan. Saat ini RUU MHA masuk ke tahap pembahasan di Baleg.
"Kami sebagai pengusul, khususnya dari Fraksi NasDem dan Fraksi PKB, didampingi juga dengan tenaga ahli Baleg, kami telah menerima naskah akademik, dan juga draf RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dari BKD," kata Martin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari siaran pers.
BACA JUGA: Sekjen PKB: Garda Bangsa Harus Jadi Jembatan Politik Anak Muda
Menurut Martin, pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung.
"Selanjutnya kami akan masuk ke tahap penyusunan di Baleg, dan tentunya kami juga ingin masyarakat adat seluas-luasnya mengetahui tentang draf ini," tuturnya.
BACA JUGA: Menteri Raja Juli Dapat Pesan Khusus dari Cak Imin, Ada Kalimat Minta Maaf
Legislator Fraksi NasDem itu menyebut bahwa Baleg akan menggelar rangkaian kunjungan ke berbagai komunitas masyarakat adat di sejumlah wilayah.
"Nanti dari Baleg akan melakukan serangkaian kunjungan ke titik-titik di mana masyarakat adat itu berada, supaya kami bisa dengarkan langsung dari mereka. Sehingga, nanti RUU ini bisa benar-benar melibatkan partisipasi publik yang bermakna, juga seluruh stakeholders kami harus dengarkan," ujar Martin.
Martin berharap RUU itu mampu memberi manfaat komprehensif, baik bagi masyarakat adat maupun dunia usaha.
"Supaya nanti undang-undang ini bisa lengkap sudut pandangnya, dan memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat adat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada siapa pun juga, termasuk dunia usaha, jika mereka ingin melakukan kegiatan usaha," kata dia.
Legislator dari Dapil Sumut II itu optimistis pembahasan inklusif akan mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat menuju tahap pengesahan.
"Saya pikir ketika kita sudah bisa mendapatkan sudut pandang yang balance dari seluruh stakeholders, maka seharusnya RUU ini akan bisa mendapatkan pengesahan," pungkasnya.(fat/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Legislator PKB ke Raja Juli: Kalau Tidak Mampu Mundur Saja, Pak Menteri
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


