Ibu Kandung dan Ayah Tiri Siksa Anak 4 Tahun di Jaktim Hingga Sulit Buka Mulut

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

PERINGATAN: Berita ini memuat deskripsi kekerasan yang mungkin menganggu.

Polisi mengungkap kasus penyiksaan anak berusia 4 tahun oleh ibu kandung dan ayah tirinya di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Penyiksaan ini mengakibatkan anak tersebut sulit membuka mulutnya akibat luka-luka yang diderita.

"Dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan atau penganiayaan, dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua orang tua, yang mana ibu kandung dan ayah tiri hingga anaknya sulit membuka mulut," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12).

Bocah laki-laki itu harus menjalani perawatan intensif akibat penyiksaan berulang yang dilakukan kedua orang tuanya. Korban sulit membuka mulut karena kedua giginya lepas dan wajahnya lebam akibat pukulan bertubi-tubi.

"Anak korban mengalami luka serius, bahkan dua giginya lepas hingga membuat anak kesulitan membuka mulut. Ada banyak bekas baret dan memar di sekujur tubuh akibat sendok dan sikat cucian pakaian," jelas Sri.

Polisi mengatakan, penyiksaan tersebut sudah berlangsung sejak bulan November 2025 lalu. Kasus ini terungkap setelah tetangga sekitar curiga dengan kondisi anak korban yang memar dan babak belur, sehingga melapor ke polisi.

"Peran serta warga sekitar sangat membantu sehingga perkara ini terungkap cepat dan tepat," ujar Sri.

Ayah Tiri Cemburu

Kedua pelaku berinisial NR (ibu kandung) dan TSI (ayah tiri) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Cara pelaku melakukan kekerasan tersebut menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian. Itu menyebabkan banyak luka baret di sekujur tubuh," ucap Sri.

Sementara ibu NR yang saat ini sedang mengandung, justru ikut melakukan kekerasan dan tidak melindungi anak kandungnya.

Korban kini telah mendapatkan perawatan kesehatan, pendampingan psikolog, dan ditempatkan di rumah aman untuk menjamin keselamatannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

"Karena dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara serta denda Rp 72 juta," kata Sri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jumlah PPPK & Paruh Waktu Sudah Melampaui PNS, Ini Datanya
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
PB ESI Sudah Siapkan Bonus untuk Peraih Medali Emas SEA Games 2025
• 15 jam laluskor.id
thumb
Santriwati Hanyut di Sungai Lusi Blora, 1 Meninggal dan 4 Masih Hilang
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Abu Vulkanik hingga 1.100 Meter
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Dana Pensiunan PNS Berpeluang Naik, Kepala BKN Prof Zudan Beri Bocoran
• 17 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.