Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah menyiapkan berbagai bentuk sanksi bagi platform digital tidak mematuhi ketentuan dalam PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025). Aturan ini mengenai pelindungan anak di ranah digital, dan ditargetkan berlaku Maret 2026.
Menurut Meutya, regulasi tersebut memuat sejumlah kewajiban bagi platform, salah satunya pelarangan melakukan profiling terhadap data anak. Juga pembatasan usia anak untuk masuk ke layanan PSE (penyelenggara Sistem Elektronik), termasuk media sosial.
Ia menegaskan akan ada konsekuensi bila ketentuan itu dilanggar. “Sanksi tentu ada sanksi administrasi, kemudian juga sanksi denda,” ujarnya di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Ia menambahkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi paling berat. “Kalau ada yang bandel ya tidak tertutup kemungkinan pemutusan akses,” tegas Meutya.
Pengaturan teknis mengenai jenis dan mekanisme sanksi, kata Meutya, akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah difinalisasi.
“Pengaturan detail mengenai sanksi-sanksi ini nanti kami akan keluarkan Permen, semua sedang kita godok,” tutur dia.
Sembari menyiapkan aturan turunan, pihaknya sedang melakukan uji petik di Yogyakarta dengan mengizinkan anak-anak mencoba masuk ke platform besar dan memberikan feedback. Hasilnya akan digunakan untuk menentukan profil risiko tiap platform sebelum aturan sanksi mulai diterapkan.
“Dari situ, kita akan menilai profil risiko. Anak-anak harus didengar karena aturan ini juga mengenai mereka,” pungkas Meutya.





