Praktisi Hukum Sarankan Nikita Mirzani Terima Hasil Putusan Banding dengan Legawa, Ini Alasannya

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Hasil putusan banding yang diterima Nikita Mirzani kejutkan publik. Alih-alih diringankan, hukuman Nikita Mirzani justru ditambah menjadi 6 tahun penjara.

Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang lanjutan pada Selasa (9/12/2025). Dalam sidang tersebut, agendanya adalah putusan terkait permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Nikita.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim ketua Sri Andini menyatakan bahwa majelis hakim menerima banding yang diajukan. Baik dari pihak Nikita maupun JPU.

Majelis hakim pun menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya resmi diubah. Sayangnya, hasil putusan banding ini justru memberatkan hukuman Nikita.

Menanggapi putusan mengejutkan ini, praktisi hukum Nikolas Johan Kilikily memberikan pandangannya. Ia menilai, hukuman 6 tahun adalah putusan yang objektif.

Tak hanya itu, Nikolas menilai vonis 6 tahun ini tidak berat. Bahkan cenderung ringan. Kok bisa?

"Ringan. Itu ringan banget ya. Ringan," ujar Nikolas, dikutip dari Tribun Seleb.

"Jadi, ya objektif, tapi maksud saya adalah itu putusannya yang ringan," imbuhnya.

Lebih jauh, Nikolas memberi saran kepada pihak Nikita Mirzani untuk tak melakukan upaya hukum lanjutan seperti mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, risiko yang mungkin dihadapi akan jauh lebih besar dan berbahaya.

"Kalau saya lebih baik pihak Nikita Mirzani menerima hasil banding ya, karena TPPU ini berat," sarannya.

"Kasus TPPU ini bisa naik, bisa dia naik (hukuman) lagi. Artinya enggak perlu kasasi kita," tegasnya.

 

Nikolas pun kembali menekankan bahwa menerima hasil banding adalah opsi paling aman. Hal ini mengingat bukti TPPU sudah diakui di tingkat banding.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan 4 tahun penjara dan membebaskan sang aktris dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun dengan terbuktinya TPPU, kasus ini menjadi jauh lebih serius.

Ya, pada akhirnya hasil putusan banding justru membuat Nikita menerima hukuman lebih berat. Ibunda Lolly ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Sri, sebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya.

"Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," lanjutnya. 

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Sayangnya, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wardatina Mawa Buka Pintu Maaf untuk Inara Rusli, tapi...
• 18 jam laluinsertlive.com
thumb
Satu Mata Elang Tewas Dikeroyok di TMP Kalibata, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pengeroyokan
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
FIX! Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan
• 16 jam laludisway.id
thumb
Kronologi Mobil MBG Tabrak Siswa SD Kalibaru, 21 Orang Alami Luka
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Gawat, 2.798 Sekolah dan 60 Universitas Rusak Akibat Bencana Sumatra
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.