Nadiem Segera Diadili di Kasus Chromebook, Pakar Hukum: Serahkan Pembuktiannya di Pengadilan

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim segera diadili dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa 16 Desember 2025. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho meminta masyarakat menyerahkan perkara ini ke penegak hukum untuk membuktikannya di pengadilan. Ia juga mengajak masyarakat jangan terjebak dalam polemik perkara tersebut.

“Serahkan pembuktiannya di pengadilan.  Jangan semua perkara dilarikan ke persoalan politik,” ujarnya, dikutip Rabu (10/12/2025). 

Baca Juga :
Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Capai Rp2,1 Triliun

Pemerintahan Presiden Prabowo, menurutnya, berusaha keras dalam pemberantasan korupsi. Sehingga aparat penegak hukum bekerja keras dalam mengawasi para koruptor. 

“Kita berikan ruang pada Kejagung untuk melakukan pembuktian atas tuduhannya terhadap Nadiem Makarim,” ujarnya. 

Baca Juga :
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Segera Diseret ke Meja Hijau

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Jabar Dorong BPR di Ciayumajakuning Perluas Pembiayaan UMKM pada 2026
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Empat Kelompok Petani Swadaya Kantongi Sertifikasi RSPO melalui Program SMILE
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Penahanan Aktivis Semarang Dera dan Munif Ditangguhkan
• 5 jam laludetik.com
thumb
Penjualan Mobil November 2025 Menguat Tipis, Total 710 Ribu Unit
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Pusat Bermain Keluarga Terbesar di Pulau Jawa Hadir di Bogor
• 4 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.