Kemenhut dan Polda Lampung Ungkap Kronologi Kayu Terdampar: Kejadian 5 November- Dari Kapal Rusak

viva.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

Bandar Lampung, VIVA - Kementerian Kehutanan bersama Polda Lampung merilis hasil penanganan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Terdamparnya kayu ini disebutkan terjadi pada 5 November 2025.

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Derry Agung Wijaya, dan Direktur Jenderal PHL Kemenhut, Ade Mukadi hadir dalam rilis di Polda Lampung tersebut.

Baca Juga :
Bareskrim Naikkan Status Kasus Pembalakan Liar di Sumut, Temuan Alat Berat dan Bukaan Lahan Jadi Sorotan
Kemenhut Izinkan Warga Pakai Kayu Hanyut Banjir Sumatera Buat Bangun Rumah hingga Jembatan

Irjen Helfi mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 05.00 WIB, ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat mengenai temuan puluhan batang kayu log di tepi pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui kayu-kayu itu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. Dimana, kata dia, kayu log tersebut berasal dari wilayah Mentawai.

"Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama," ujar Irjen Helfi, Rabu, 10 Desember 2025.

Pada tanggal 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, lanjutnya, mesin kapal mati karena baling-baling yang terlilit tali-tali sampah, sehingga kapal tidak mampu lagi menarik tongkang. Awak kapal kemudian menjatuhkan jangkar untuk menahan pergerakan tongkang dari arus kuat yang mengarah ke bibir pantai.

Namun, Kata Helfi, pada 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang semakin miring akibat terpaan arus. Kondisi itu membuat sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai Tanjung Setia. Pihak kepolisian berkoordinasi bersama kementerian kehutanan, dan stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan.

"Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nahkoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan," tuturnya.

Lebih lanjut dimatakan, pemeriksaan terhadap muatan kayu juga dilakukan. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUH menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal.

Baca Juga :
Kemenhut Ungkap Asal Kayu Terdampar di Lampung: Bukan Hanyut Akibat Banjir Sumatera, tapi...
Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN, Lebih Ekonomis dan Efisien
Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabanjir Sumatra

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkot Surabaya Jamin Kestabilan Harga dan Stok Kebutuhan Pokok Jelang Nataru
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tren Libur Akhir Tahun Terungkap, Ini Destinasi hingga Akomodasi Favoritnya
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
• 13 jam lalusuara.com
thumb
Ditanya Soal Kinerja Bea Cukai, Purbaya: Memang Perlu Didorong Saja
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
• 7 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.