Penyitaan kartu Pokemon senilai lebih dari 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 386 juta dari seorang traveler Singapura di Bandara Changi menuai perdebatan.
Dilansir The Vibes, banyak yang mempertanyakan aturan tersebut, khususnya di kalangan wisatawan Malaysia terkait aturan bea masuk dan barang bawaan yang wajib dilaporkan saat memasuki negara tersebut.
Direktur Jenderal Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM), Datuk Anis Rizana Mohd Zainudin, menyebut kebingungan ini terus terjadi dan dapat menimbulkan masalah jika wisatawan salah memahami aturan yang berlaku.
Menurutnya, hampir semua barang yang dibawa masuk ke Malaysia sebenarnya dikenakan cukai, kecuali yang telah ditentukan dalam pengecualian resmi.
“Barang pribadi bukan ‘rumus ajaib’ untuk otomatis bebas pajak,” ujar Anis, seperti dikutip dari New Strait Times.
Kasus Penyitaan Kartu PokemonInsiden bermula pada 10 Oktober 2025, ketika otoritas Bandara Changi menemukan ratusan kartu Pokemon dalam koper seorang pria Singapura berusia 25 tahun yang baru tiba dari luar negeri.
Meski ia mengaku tidak membawa barang yang perlu dideklarasikan, nilai koleksi tersebut melebihi 30.000 dolar Singapura. Kasus itu kemudian dirujuk ke Bea Cukai Singapura untuk penyelidikan lebih lanjut, di bawah regulasi Undang-Undang Kepabeanan dan GST.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pelancong Malaysia, mengenai apa saja yang sebenarnya terkena kewajiban cukai saat kembali ke negara mereka.
Anis menjelaskan bahwa seluruh barang yang dibawa masuk, baik oleh wisatawan via udara, darat, maupun laut secara prinsip dikenakan bea masuk, cukai, dan pajak penjualan, kecuali jika barang tersebut memenuhi ketentuan dalam tiga perintah pengecualian:
Customs Duty (Exemption) Order 2017
Excise Duty (Exemption) Order 2017
Sales Tax (Persons Exempted from Payment of Tax) Order 2018
Untuk pelancong udara, batas bebas cukai yang berlaku saat ini meliputi:
1 liter alkohol
3 potong pakaian baru
1 pasang sepatu baru
Makanan senilai hingga 150 ringgit atau Rp 607 ribu
Barang lain senilai total hingga 1.000 ringgit atau Rp 4 juta
Barang yang nilainya melebihi Rp 4 juta akan dikenakan cukai dengan tarif umumnya 10 persen dari nilai barang.
Kartu perdagangan seperti Pokemon, kartu olahraga, dan kartu koleksi lainnya diklasifikasikan sebagai “playing cards” dalam tarif bea cukai. Jika nilainya melampaui batas Rp 4 juta , selisihnya wajib dikenakan cukai.
“Jika barang dibeli di luar negeri dan melebihi batas, maka cukai akan dikenakan, meskipun dianggap sebagai barang pribadi,” jelas Anis.
Risiko Jika Tidak MelaporAnis menegaskan pentingnya mendeklarasikan semua barang yang dikenakan cukai sesuai Undang-Undang Kastam 1967 dan Peraturan Kastam 2019. Pelanggaran, termasuk tidak melaporkan barang kena cukai, barang terlarang, atau kelebihan mata uang, dapat berujung pada penyitaan dan investigasi lebih lanjut.
Barang yang paling sering disita di bandara Malaysia antara lain:
Elektronik
Pakaian branded
Tas tangan
Kosmetik & parfum
Jam tangan & perhiasan
Hadiah dan makanan
Alkohol
Menurut Anis, banyak pelancong keliru mengira barang murah otomatis bebas pajak.
“Tidak ada kelonggaran. Barang apa pun yang melebihi batas tetap dikenakan cukai,” tegasnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, JKDM menyarankan pelancong untuk merujuk panduan resmi di situs web atau menghubungi pusat informasi 1300-888-500 sebelum bepergian.
Meski green lane mempercepat proses bagi barang bebas cukai, pemeriksaan tetap dapat dilakukan kapan saja.
JKDM juga bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata, Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia, Imigrasi, Bank Negara Malaysia, dan pelaku industri untuk meningkatkan edukasi publik, termasuk melalui media sosial.
Selain itu, departemen sedang mengembangkan platform eCustoms Traveller, sistem deklarasi digital yang bertujuan mempermudah proses pelaporan barang dan pembayaran cukai.




