Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mensos mengonfirmasi sanksi bagi penggalang dana tanpa izin diatur UU Nomor 9 Tahun 1961.
  • Besaran denda dalam undang-undang lama tersebut dinilai sangat ringan dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.
  • Pemerintah mengutamakan akuntabilitas publik dan kemudahan izin penggalangan dana, bukan membatasi inisiatif masyarakat.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa ada sanksi bagi pihak yang menggalang donasi tanpa izin dan tidak melapor ke pemerintah.

Ketentuan itu, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang no. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Akan tetapi, lantaran regulasi itu sudah sangat lama, sehingga besaran sanksinya dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"Ya ini yang memang jadi diskusi kita ya. Karena undang-undangnya ini undang-undang sekitar tahun 60-an. Ada sanksinya, memang ada. Tapi sanksinya itu kalau diukur hari ini ya sangat ringan," kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Dia menyebutkan kalau merujuk pada UU no. 9 tahun 1961 itu besaran sanksi denda yang diberatkan dengan nominal Rp10 ribu.

"Ini kan tahun 60-an, jadi sanksinya Rp10.000. Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, lebih baik disanksi aja," ujarnya.

Meski begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang memperketat atau membatasi inisiatif masyarakat dalam membantu korban bencana.

Ia menekankan bahwa pemerintah ingin membangun budaya akuntabilitas, bukan memberatkan upaya warga untuk saling membantu sesama.

“Kami ingin membangun kesadaran. Bukan hanya sekadar sanksi ya. Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, kredibel. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat,” ujarnya

Baca Juga: Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana

Di sisi lain, Gus Ipul juga memastikan kalau proses izin penggalangan donasi itu juga relatif mudah. Bisa dilakukan secara online dan hanya perlu waktu dua hari.

“Ada ketentuan mengajukan izin. Dan izinnya tidak sulit, lewat online bisa. Dua hari juga cukup,” ujarnya.

Namun dalam situasi darurat bencana seperti di Sumatra saat ini, Gus Ipul menyampaikan kalau izim dan laporan penggalan dana boleh dilakukan terakhir karena menyesuaikan kondisi kedaruratan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Direktur Utama Terra Drone jadi Tersangka Buntut Kebakaran Menewaskan 22 Pegawai
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Shulhi Bilang Meski Tidak Diangkat PPPK, Hasil Akhir Setara, Apa Maksudnya?
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Menengok Aktivitas Belajar Murid SDN Pandan 3 Tapteng Pascabencana Banjir
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Angka Pelunasan Haji Khusus Wajib Nyalakan Alarm Bahaya
• 17 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.