Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Perhatian DPRD DKI Jakarta: Kok Bisa Bangunan Seperti Itu Beroperasi?

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis menyoroti soal insiden kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung Terra Drone, Jalan Letjend Suprapto No.17, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, peristiwa ini merupakan peringatan keras sekaligus bukti nyata lemahnya sistem pengawasan bangunan gedung di Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dinas terkait yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP).

Ali Lubis mengungkapkan adanya dugaan kuat terjadinya pelanggaran serius terhadap aturan hukum dalam peristiwa ini. Sebab, informasi dari petugas dan fakta di lapangan, gedung Terra Drone tidak memiliki jalur evakuasi, hanya memiliki satu pintu keluar.

“Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, serta Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung,” ungkap Ali.

Oleh sebab itu, Ali mengatakan bahwa kebakaran gedung Terra Drone ini bukan hanya sekedar musibah, tapi merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang fatal.

“Dan ini menjadi pertanyaan besar, kok bisa bangunan seperti ini beroperasi dan menjalankan usaha di Jakarta? Jika bangunan tanpa jalur evakuasi bisa beroperasi di Jakarta, artinya ini sebuah kelalaian yang sangat fatal dari segi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait dan harus dipertanggungjawabkan,” jelas Ali.

Terlebih beberapa waktu lalu juga terjadi kebakaran di Glodok Plaza yang mengakibatkan 12 jiwa meninggal. Ali menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus melakukan sejumlah langkah agar hal serupa tak terjadi kedepannya.

“Audit total semua bangunan gedung di Jakarta, Pemprov wajib melakukan pengawasan faktual terhadap bangunan bertingkat, ruko padat penghuni, dan bangunan berfungsi ganda dan lain-lain,” jelas Ali.

Kemudian Ali mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga harus melakukan penegakan sanksi administratif dan pidana kepada pemilik maupun pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan pekerja.

“Cek kembali semua bangunan gedung di Jakarta apakah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) jika tidak ada sebaiknya semua kegiatan atau aktivitas gedung tersebut dihentikan sementara sampai dikeluarkannya SLF demi mencegah peristiwa seperti ini terjadi kembali,” jelasnya. (ars/iwh)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berinovasi untuk Pelayanan Publik, Pemkab Mimika Raih Innovative Government Award 2025
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Pengakuan Mengejutkan dari Karyawan Terra Drone yang Selamat: Lantai Dasar yang Terbakar Minim Pengamanan
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Antiklimaks Lucas Dias Resmi Tinggalkan PSM Makassar: Winger Brasil Andalan Bernardo Tavares “Diabaikan” Tomas Trucha
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Creative Cities Connect 2025, Men-Ekraf Siap Kolaborasi Dengan Ponorogo Kuatkan Potensi Daerah
• 14 jam lalurealita.co
thumb
Banjir Setinggi 1 Meter dan Longsor Tutup Jalan Utama Jayapura-Abepura | BERUT
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.