JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut ada konsekuensi hukum apabila suatu lembaga, kelompok, atau perorangan melakukan penggalangan dana, namun tidak izin dengan pemerintah.
Gus Ipul mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
"Jadi, setiap pengumpul uang dan barang itu harus meminta izin. Nanti, kalau tidak memiliki izin bisa kena denda dan kurungan 3 bulan," kata Gus Ipul dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (10/12/2025).
Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan, terkait untuk bantuan bencana, perizinan penggalangan dana bisa dilakukan menyusul.
Baca Juga: Penetapan Libur Akhir Tahun 2025 Pemerintah, Ini Surat Edaran Kemendikdasmen untuk Anak Sekolah
"Saya perjelas dulu, untuk bantuan bencana izinnya diperbolehkan untuk menyusul beserta laporan-laporannya, seperti yang dilakukan Mas Rama (Muhammad Rizal Ramadhan) ini, tidak masalah, karena ini dilakukan dalam rangka kedaruratan," ucap Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan alasan penggalangan dana perlu mengajukan izin kepada pemerintah semata-mata untuk kredibilitas dan akuntabilitas penggalang dana, serta agar bisa dipertanggungjawabkan.
Ia pun membeberkan proses pengajuan perizinan penggalagan dana kepada pemerintah harus diawali dengan pengajuan perizinan melalui yayasan atau melalui lembaga-lembaga berbadan hukum.
"Tidak repot daftarnya, bisa lewat online tetapi harus mendapat rekomendasi dari dinas sosial setempat," ucapnya.
Baca Juga: Mensos soal Izin Penggalangan Dana: Lewat Online dan Tidak Rumit
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- mensos
- penggalanan dana izin dulu
- donasi
- donasi izin pemerintah


