Mensos: Penggalangan Dana Tanpa Izin Pemerintah Bisa Kena Denda dan Kurungan 3 Bulan

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV terkait perizinan penggalan dana, Rabu (10/12/2025) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut ada konsekuensi hukum apabila suatu lembaga, kelompok, atau perorangan melakukan penggalangan dana, namun tidak izin dengan pemerintah.

Gus Ipul mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

"Jadi, setiap pengumpul uang dan barang itu harus meminta izin. Nanti, kalau tidak memiliki izin bisa kena denda dan kurungan 3 bulan," kata Gus Ipul dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (10/12/2025).

Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan, terkait untuk bantuan bencana, perizinan penggalangan dana bisa dilakukan menyusul.

Baca Juga: Penetapan Libur Akhir Tahun 2025 Pemerintah, Ini Surat Edaran Kemendikdasmen untuk Anak Sekolah

"Saya perjelas dulu, untuk bantuan bencana izinnya diperbolehkan untuk menyusul beserta laporan-laporannya, seperti yang dilakukan Mas Rama (Muhammad Rizal Ramadhan) ini, tidak masalah, karena ini dilakukan dalam rangka kedaruratan," ucap Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan alasan penggalangan dana perlu mengajukan izin kepada pemerintah semata-mata untuk kredibilitas dan akuntabilitas penggalang dana, serta agar bisa dipertanggungjawabkan. 

Ia pun membeberkan proses pengajuan perizinan penggalagan dana kepada pemerintah harus diawali dengan pengajuan perizinan melalui yayasan atau melalui lembaga-lembaga berbadan hukum.

"Tidak repot daftarnya, bisa lewat online tetapi harus mendapat rekomendasi dari dinas sosial setempat," ucapnya.

Baca Juga: Mensos soal Izin Penggalangan Dana: Lewat Online dan Tidak Rumit

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mensos
  • penggalanan dana izin dulu
  • donasi
  • donasi izin pemerintah
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dana Syariah Indonesia Mulai Bayar Lender, tapi Disebut Kurang Dari 1%
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sri Mulyani Ngajar di University of Oxford, Ini Program Studinya!
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Blak-blakan! Sekjen AMAN dan Amnesty Desak Langkah Hukum Banjir Sumatera, Ini Respons Istana
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Daftar 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini 12 Desember 2025 di Jakarta, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
AS Roma vs Celtic, Roma Bungkam Celtic 3-0 di Liga Europa
• 4 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.